Palangka Raya (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah, melakukan berbagai upaya guna meningkatkan pemahaman masyarakat tentang peranan dan fungsi mereka, serta waspada dan cerdas dalam berinvestasi kepada masyarakat.

"Salah satu yang kami lakukan, mensosialisasikannya kepada mahasiswa yang ada di wilayah setempat," kata Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Kalteng Ricky saat dihubungi dari Palangka Raya, Senin.

OJK melihat mahasiswa sebagai salah satu elemen dalam masyarakat yang harusnya berperan penting, meningkatkan literasi dan inklusi keuangan.

Adapun sosialisasi yang telah pihaknya lakukan di masa pandemi COVID-19 saat ini, diantaranya kepada para mahasiswa berkerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palangkaraya.

"Mengingat adanya sejumlah protokol yang harus dipatuhi selama pandemi, maka sosialisasi kami lakukan melalui media daring dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi di masa kini," ungkapnya.

Berdasarkan Survei Nasional Literasi Keuangan (SNLIK) ketiga yang dilakukan OJK pada 2019, menunjukkan indeks literasi keuangan mencapai 38,03 persen dan indeks inklusi keuangan 76,19 persen.

Angka tersebut meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 29,7 persen dan indeks inklusi keuangan 67,8 persen.

Adapun di Kalimantan Tengah, indeks literasi keuangan mencapai 37,01 persen dan indeks inklusi keuangan 74,80 persen. Meningkat dibanding hasil survei OJK 2016 yaitu indeks literasi keuangan 26,18 persen dan indeks inklusi keuangan 60,36 persen.

"Meskipun lebih rendah dari pencapaian nasional, namun angka tersebut meningkat lebih tinggi dibanding peningkatan nasional dalam tiga tahun terakhir," paparnya.

Meliputi pemahaman keuangan (literasi) masyarakat sebesar 10,83 persen, serta peningkatan akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan (inklusi keuangan) sebesar 14,44 persen.

Gap atau celah antara indeks literasi keuangan dan indeks inklusi keuangan tersebut, menjadi celah terjadinya berbagai macam permasalahan di sektor jasa keuangan. Masyarakat yang memiliki akses keuangan, belum sepenuhnya memahami karakteristik dan risiko produk jasa keuangan yang dimiliki.

Apalagi dalam situasi pandemi COVID-19, tekanan terhadap kebutuhan biaya hidup yang meningkat sementara di sisi lain ada pembatasan dalam melakukan kegiatan usaha.

"Hal tersebut menjadi celah maraknya penawaran investasi dengan keuntungan yang tinggi dalam waktu singkat atau penawaran pinjaman online ilegal. Untuk itulah kami terus berupaya meningkatkan pemahaman masyarakat, dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk mahasiswa," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam fungsinya sebagai regulator, OJK mengeluarkan beberapa ketentuan yang dapat digunakan sebagai kebijakan countercyclical terhadap pandemi COVID-19.

Meliputi perbankan maupun industri keuangan non bank. Salah satu dalam kebijakan tersebut adanya relaksasi berupa restrukturisasi yang dapat dimanfaatkan masyarakat.

"Hanya saja yang perlu dipahami bersama, bahwa kebijakan tersebut tidak bersifat otomatis dan hanya untuk masyarakat yang terdampak COVID-19," kata Ricky.

Selain itu, OJK juga senantiasa berkoordinasi dengan FKIJK (Forum Koordinasi Industri Jasa Keuangan) Kalimantan Tengah, baik dalam hal kondisi keuangan maupun kegiatan sosial.

Selain pemberian keringanan dalam relaksasi, lembaga jasa keuangan juga berpartisipasi aktif memberikan bantuan-bantuan, baik kepada para tenaga medis, maupun masyarakat yang membutuhkan.

Hal ini terus dilakukan secara berkesinambungan, dengan harapan membantu para tenaga medis maupun masyarakat terdampak, dan berharap agar pandemi COVID-19 segera berakhir.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat dalam kondisi seperti ini, dengan tuntutan untuk tetap di rumah, agar menjaga keinginannya untuk tidak bersifat impulsive dalam melakukan pembelian barang-barang.

"Sebaiknya mulai menentukan skala prioritas dan mengutamakan pembelian barang kebutuhan pokok atau primer," terangnya.

Pewarta : Muhammad Arif Hidayat
Uploader : Admin 4
Copyright © ANTARA 2024