Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah H Gumer mengimbau seluruh umat Muslim di kabupaten itu agar membayar zakat lebih awal, guna membantu meringankan beban mereka yang sedang kesusahan.
“Khususnya untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesusahan karena terimbas pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19,” kata H Gumer saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, membayar zakat tidak perlu menunggu hari raya Idul Fitri. Semakin cepat dilakukan akan semakin baik, untuk membantu meringankan beban mereka yang kesusahan.
Baca juga: Tanpa ujian, ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas
“Mari kita saling peduli, yang mampu membantu yang tidak mampu,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Disamping itu, pria yang lahir di Desa Parempei, Kecamatan Rungan ini juga meminta kepada umat Muslim di kabupaten itu untuk memperbanyak ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas Anang Rusli melalui Pelaksana Bimas Islam Muliadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah, baik berupa beras maupun uang.
Dia menyebut, untuk zakat fitrah berupa beras ada dua opsi, yakni kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kg per jiwa dan 2,5 kg per jiwa. Jenis dan kualitas beras yang dikeluarkan adalah sesuai dengan dengan jenis dan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H
Untuk zakat fitrah yang dinilai dengan uang, opsi yang mengikuti 2,7 kg/jiwa apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp51.300/jiwa, beras Jawa Rp37.800/jiwa, dan beras Pangkoh Rp27.000/jiwa.
Sedangkan untuk opsi yang mengikuti 2,5 kg/jiwa, ujar dia, apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp47.500/jiwa, beras Jawa Rp35.000/jiwa, dan beras Pangkoh Rp25.000/jiwa.
Dia menerangkan, ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kecamatan Kurun, sedangkan di luar itu maka harga beras menyesuaikan dengan harga di tempat masing-masing.
Baca juga: Lebih baik berzakat ke orang lain atau kerabat sendiri?
Kemenag Kabupaten Gumas juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat fidiyah, dan maal. Disamping itu ada juga zakat profesi seperti pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara, dan sejenisnya.
“Bagi umat Muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat melalui badan amil masjid dan musala masing-masing di wilayah terdekat, yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gumas,” demikian Muliadi.
Baca juga: Parah! Seorang pria bagikan zakat pakai uang palsu
Baca juga: Target penerimaan Zakat Fitrah
Baca juga: Zakat tanpa bersalaman saat pandemi Corona apakah sah?
“Khususnya untuk membantu mereka yang sedang mengalami kesusahan karena terimbas pandemi virus corona jenis baru atau COVID-19,” kata H Gumer saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini menyebut, membayar zakat tidak perlu menunggu hari raya Idul Fitri. Semakin cepat dilakukan akan semakin baik, untuk membantu meringankan beban mereka yang kesusahan.
Baca juga: Tanpa ujian, ini ketentuan kelulusan SD dan SMP di Gunung Mas
“Mari kita saling peduli, yang mampu membantu yang tidak mampu,” tutur legislator yang berasal dari daerah pemilihan III yang meliputi Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini.
Disamping itu, pria yang lahir di Desa Parempei, Kecamatan Rungan ini juga meminta kepada umat Muslim di kabupaten itu untuk memperbanyak ibadah selama bulan suci Ramadhan.
Sebelumnya, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gumas Anang Rusli melalui Pelaksana Bimas Islam Muliadi mengatakan bahwa pihaknya telah mengeluarkan ketetapan pembayaran Zakat Fitrah 1441 Hijriah, baik berupa beras maupun uang.
Dia menyebut, untuk zakat fitrah berupa beras ada dua opsi, yakni kadar zakat fitrah sebesar 2,7 kg per jiwa dan 2,5 kg per jiwa. Jenis dan kualitas beras yang dikeluarkan adalah sesuai dengan dengan jenis dan kualitas yang dikonsumsi sehari-hari.
Baca juga: Kemenag Gunung Mas tetapkan besaran zakat fitrah 1441 H
Untuk zakat fitrah yang dinilai dengan uang, opsi yang mengikuti 2,7 kg/jiwa apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp51.300/jiwa, beras Jawa Rp37.800/jiwa, dan beras Pangkoh Rp27.000/jiwa.
Sedangkan untuk opsi yang mengikuti 2,5 kg/jiwa, ujar dia, apabila diganti dengan uang maka jenis beras Siam sebesar Rp47.500/jiwa, beras Jawa Rp35.000/jiwa, dan beras Pangkoh Rp25.000/jiwa.
Dia menerangkan, ketetapan besaran Zakat Fitrah ini berlaku untuk wilayah Kecamatan Kurun, sedangkan di luar itu maka harga beras menyesuaikan dengan harga di tempat masing-masing.
Baca juga: Lebih baik berzakat ke orang lain atau kerabat sendiri?
Kemenag Kabupaten Gumas juga mengeluarkan ketetapan terkait zakat fidiyah, dan maal. Disamping itu ada juga zakat profesi seperti pegawai, karyawan, pejabat negara, dokter, pengacara, dan sejenisnya.
“Bagi umat Muslim yang ingin mengeluarkan zakat fitrah dapat melalui badan amil masjid dan musala masing-masing di wilayah terdekat, yang telah ditunjuk oleh Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Gumas,” demikian Muliadi.
Baca juga: Parah! Seorang pria bagikan zakat pakai uang palsu
Baca juga: Target penerimaan Zakat Fitrah
Baca juga: Zakat tanpa bersalaman saat pandemi Corona apakah sah?