Tamiang Layang (ANTARA) - Panitia Khusus Laporan Keuangan dan Pertanggungjawaban DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, mengunjungi Badan Pengelola Keuangan Daerah setempat, untuk mengkonfirmasi sekaligus meminta keterangan serta penjelasan terkait adanya tambahan penghasilan aparatur sipil negara pada tahun 2019.

"Sesuai perintah konstitusi, DPRD berkewajiban melakukan evaluasi terhadap anggaran. Untuk itu, kami mengunjungi BPKAD Bartim sebagai upaya mengkonfirmasi masalah anggaran penghasilan ASN tahun 2019 itu," kata Ketua Pansus LKPJ DPRD Bartim Roma Analta di Tamiang  Layang, Senin.

Dikatakan, Pansus LKPJ DPRD Bartim ada menerima beberapa temuan berkaitan dengan penggunaan anggaran tahun 2019. Hanya, temuan itu belum dapat disampaikan ke publik karena dalam proses pengkajian sekaligus klarifikasi dari Pemkab Bartim.

Roma mengatakan pansus juga akan melakukan evaluasi terhadap Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Bartim tahun anggaran 2019 yang sebelumnya disampaikan kepala daerah. Hasil evaluasi berupa temuan-temuan yang diterima Pansus LKPJ DPRD Bartim akan disampaikan secara resmi ke Pemkab Bartim secara resmi melalui paripurna DPRD Bartim.

"Untuk sementara belum bisa kami sampaikan karena kerja pansus belum rampung. Nanti kalau sudah rampung, baru disampaikan," kata politisi Partai Nasdem itu.

Data-data yang ada pansus LKPJ DPRD Bartim akan dikumpulkan dan dimasukkan dalam data, dan akan dilakukan klarifikasikan dengan data-data yang sebelumnya sudah ada pada Pansus LKPJ DPRD Bartim.

Baca juga: Dinkes Bartim diminta uji coba temuan herbal obati COVID-19

"Pada intinya, kami hanya melihat apakah serapan anggaran sudah sesuai ketentuan atau belum. Misalkan ada yang tidak terealisasi, maka itu akan menjadi catatan pansus," beber Roma.

Ditegaskan Roma, Pansus LKPJ DPRD Bartim yang dibentuk bukan bekerja untuk mencari kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan anggaran. Namun, lebih kepada evaluasi kebijakan dari Pemkab Bartim pada tahun 2019, apakah diperlukan perubahan ada tidak. Dan, perlu dipahami bahwa pansus bekerja bukan untuk mencari kesalahan siapa-siapa, melainkan mengevaluasi kebijakan berkenaan dengan anggaran sebagaimana tugas pokok dan fungsi DPRD Bartim.

Dia mengatakan Pansus LKPJ DPRD Bartim bekerja lebih kurang 30 hari kalender. Laporan hasil kerja baik berupa rekomendasi dan catatan-catatan akan disampaikan melalui paripurna setelah ada hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Bartim.

"Paling lambat 28 Mei 2020, akan dilaksanakan paripurna tentang laporan hasil kerja Pansus DPRD Bartim," demikian Roma.

Baca juga: DPRD apresiasi kinerja pencegahan dan penanganan COVID-19 di Bartim

Baca juga: DPRD Bartim minta warga terdampak secara ekonomi perlu dapat bansos

Baca juga: Dua Pansus DPRD Bartim sudah terbentuk dan siap bekerja

Pewarta : Habibullah
Uploader : Admin 3
Copyright © ANTARA 2024