Sampit (ANTARA) - Aktivitas di Bandara Haji Asan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah belum normal meski pemerintah sudah mengizinkan penerbangan dibuka kembali sejak 8 Mei lalu.
"Ada tiga maskapai yang melayani penerbangan di sini namun hingga saat ini belum ada penumpang yang naik maupun turun. Jadwal penerbangan tergantung masing-masing maskapai," kata Kepala Bandara H Asan Sampit Havandi Gusli di Sampit, Senin.
Havandi mengatakan, keputusan untuk terbang atau tidak, merupakan kewenangan masing-masing maskapai. Pemerintah memperbolehkan aktivitas penerbangan, selama bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 SE Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19 agar segera bisa diatasi. Bagi calon penumpang yang ingin berangkat, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kalau sudah bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan maka penumpang boleh diberangkatkan. Kalau syaratnya tidak lengkap maka tidak bisa diberangkatkan," ujar Havandi.
Sementara itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yakni menunjukkan identitas diri atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test rapid test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Baca juga: Mantan penderita COVID-19 diharapkan bantu sosialisasikan pencegahan
Surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi non pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah, kepala desa.
Sementara, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras, atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
Selain itu juga menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: Begini teknis reses DPRD Kotim di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kotim bertambah tiga orang
"Ada tiga maskapai yang melayani penerbangan di sini namun hingga saat ini belum ada penumpang yang naik maupun turun. Jadwal penerbangan tergantung masing-masing maskapai," kata Kepala Bandara H Asan Sampit Havandi Gusli di Sampit, Senin.
Havandi mengatakan, keputusan untuk terbang atau tidak, merupakan kewenangan masing-masing maskapai. Pemerintah memperbolehkan aktivitas penerbangan, selama bisa memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 4 tahun 2020 SE Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Hal itu diperkuat dengan Surat Edaran Nomor 31 Tahun 2020 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Udara Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Langkah ini merupakan upaya pemerintah menangani pandemi COVID-19 agar segera bisa diatasi. Bagi calon penumpang yang ingin berangkat, wajib memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
"Kalau sudah bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan maka penumpang boleh diberangkatkan. Kalau syaratnya tidak lengkap maka tidak bisa diberangkatkan," ujar Havandi.
Sementara itu, beberapa syarat yang harus dipenuhi calon penumpang yakni menunjukkan identitas diri atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) test rapid test, dan surat keterangan sehat dari Dinas Kesehatan, rumah sakit, puskesmas, atau klinik kesehatan.
Bagi perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta harus menunjukkan surat tugas bagi ASN, TNI, POLRI yang ditandatangani oleh minimal pejabat setingkat eselon II.
Baca juga: Mantan penderita COVID-19 diharapkan bantu sosialisasikan pencegahan
Surat tugas bagi pegawai BUMN, BUMD, unit pelaksana teknis, satuan kerja, organisasi non pemerintah, lembaga usaha yang ditandatangani oleh direksi, serta melaporkan rencana perjalanan berupa jadwal keberangkatan, jadwal saat berada di daerah penugasan, dan waktu kepulangan.
Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh lurah, kepala desa.
Sementara, bagi perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras, atau meninggal dunia harus menunjukkan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
Selain itu juga menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum atau almarhumah, untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia.
Baca juga: Begini teknis reses DPRD Kotim di tengah pandemi COVID-19
Baca juga: Pasien sembuh COVID-19 di Kotim bertambah tiga orang