Muara Teweh (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan larangan atau penghentian sementara pergerakan  dan barang di daerah setempat  pada jam malam  mulai pukul 22.00 sampai pukul 03.00 WIB bagi yang melanggar  dikenakan sanksi penahanan KTP dan karantina mandiri  yang telah ditetapkan.

"Peraturan ini diberlakukan selama 14 hari sejak 13 hingga 25 Mei 2020, kondisi ini bisa diperpanjang  bila dirasa  masih perlu dan pandemi COVID-19 belum selesai," kata  Bupati Barito Utara H Nadalsyah di Muara Teweh, Jumat.

Hal ini merupakan pelaksanaan Status Tanggap Darurat dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 di daerah ini yang dibuat melalui surat yang ditandatangani Bupati Barito Utara H Nadalsyah tanggal 13 Mei 2020.

"Ini beda dengan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar),  kalo PSBB banyak sanksinya, kalo ini (tanggap darurat)  meski ada sanksi namun  sedikit  untuk mengingatkan  masyarakat  agar mereka lebih disiplin," katanya.

Dia mengatakan  masyarakat wajib menggunakan masker apabila keluar rumah, bagi yang melanggar  akan dikenakan sanksi  administrasi  penahanan KTP.

"Warung makan, tidak diperbolehkan melayani makan dan minuman di tempat, namun tetap boleh buka hanya untuk melayani pesanan yang dikemas atau pesan-antar," kata dia.

Masih dalam surat bupati itu dijelaskan terkait jam operasional pasar dan toko meliputi pasar yang dikelola  oleh pemerintah yakni Pasar Pendopo (Jalan Panglima Batur), Pasar Barito Permai (Jalan Sengaji Hulu), Pasar Blauran (Jalan Maluku), Pasar Bebas Banjir (Jalan Yetro Sinseng), Pasar Karya 1 atau Pasar Dermaga (Jalan Meranti).

Pasar modern  atau toko dibuka mulai pukul 09.00 sampai 19.00 WIB, untuk Pasar Subuh  (Jalan Yetro Sinseng) yang mendistribusikan  kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat seperti sayur,ikan, daging, buah-buahan dan lainnya yang akan dijual lagi oleh pedagang kecil di lingkungan tempat tinggal masyarakat dibuka jam 03.00 sampai 08.30 WIB dan Pasar Blauran dibuka mulai pukul 14.00 - 22.30 WIB.

Bagi pelaku usaha foto copy, ATK, usaha tekstil, alat listrik,alat musik, sembako,UMKM dan barang lainnya dibuka mulai jam 08.00 hingga 22.00 WIB, sedangkan pelaku  usaha kuliner , cafe/kofe, bahan makanan, buah-buahan dibuka mulai 09.00 sampai 19.00 WIB.

Dalam surat itu juga ditegaskan setiap pelaku usaha yang melanggar  status tanggap darurat ini dikenakan sanksi adminstrasi berupa teguran lisan dan penahanan kartu identitas  untuk pelanggaran dan peringatan pertama, kemudian penutupan sementara kegiatan  usaha selama tanggap darurat (untuk pelanggaran kedua) dan pembekuan izin dan atau pencabutan ini sesuai  mekanisme  yang berlaku.

Untuk kegiatan olahraga  dilakukan secara mandiri , tidak berkelompok dan dilakukan terbatas  baik di luar atau sekitar  rumah tinggal.

"Pengguna kendaraan mobil penumpang pribadi hanya boleh mengangkut maksimal  empat orang dalam satu keluarga satu rumah dengan dibuktikan KTP/SIM/KK, bagi penumpang bukan keluarga maksimal  tiga orang, untuk angkutan orang atau barang jumlah maksimal 50 persen dari kapasitas angkutan (angkutan barang bisa ditambah satu orang karnet," tegas bupati dalam suratnya.
       

Pewarta : Kasriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024