Palangka Raya (ANTARA) - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Doris Sylvanus Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyediakan layanan berupa tindakan pemeriksaan swab dan 'rapid test' atau tes cepat kepada masyarakat yang bukan termasuk dalam program pencegahan COVID-19 oleh pemerintah.
Tindakan pemeriksaan tersebut dikenakan tarif atau biaya yang harus dibayarkan dan hal itu dibenarkan oleh Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.
"Iya betul, namun jangan salah tafsir. Tarif itu dikenakan, bagi yang minta diperiksa atas permintaan sendiri, serta karena persyaratan mau terbang dan bukan pasien rujukan yang masuk pengendalian program pemerintah. Untuk program pemerintah, yakni pencegahan COVID-19 semua gratis," jelasnya.
Dibuatnya layanan disertai tarif tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, yakni tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam salah satu poin pada SE itu, disebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yakni harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 yang diterbitkan fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemerintah, atau kantor kesehatan pelabuhan dan telah dilakukan skrining dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
Selain itu, Yayu menjelaskan, selama ini banyak permintaan kepada pihaknya, baik melalui telepon atau langsung, yang ingin memeriksakan sendiri, tanpa ada gejala, tanpa ada kontak dan lainnya, walaupun tidak termasuk dalam tracing atau pelacakan yang dilakukan pemerintah. Untuk diketahui, program pemerintah melakukan tracing, jika ada curiga kontak erat, hasil rapid reaktif dan lainnya.
"Barang-barang yang diperlukan untuk layanan ini, diadakan secara mandiri dalam jumlah terbatas, diluar yang telah disediakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Hasil dari layanan ini disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Setelah rapid test hasilnya non reaktif, maka untuk mendapatkan clearance dari Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, semua pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang, agar sebelum proses check in harus periksa kesehatan di Klinik KKP Bandara.
Dalam tahap ini, mereka harus menunjukkan surat hasil rapid test COVID-19 (nonreaktif) dari rumah sakit atau klinik maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan, menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan, sudah mengunggah atau mendownload dan mengisi e-HAC Indonesia, serta cek kesehatan ulang di bandara. Apabila sudah clear atau selesai, maka akan dibuatkan surat clearence dari KKP.
"Hanya saja apabila dalam pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan hasil reaktif, maka akan masuk dalam program pemerintah sehingga digratiskan," katanya.
Adapun sejumlah tarif yang dikenakan di RSUD Doris Sylvanus dalam tindakan pemeriksaan swab dan rapid test, meliputi pemeriksaan swab dengan pilihan paket I, II dan III, dengan tarif mulai dari Rp2 juta lebih hingga sekitar Rp3,5 juta.
Kemudian untuk pemeriksaan rapid test terdapat pilihan paket I, II dan III, dengan tarif antara Rp400 ribu hingga Rp820 ribu.
Tindakan pemeriksaan tersebut dikenakan tarif atau biaya yang harus dibayarkan dan hal itu dibenarkan oleh Direktur RSUD Doris Sylvanus Yayu Indriaty saat dihubungi dari Palangka Raya, Sabtu.
"Iya betul, namun jangan salah tafsir. Tarif itu dikenakan, bagi yang minta diperiksa atas permintaan sendiri, serta karena persyaratan mau terbang dan bukan pasien rujukan yang masuk pengendalian program pemerintah. Untuk program pemerintah, yakni pencegahan COVID-19 semua gratis," jelasnya.
Dibuatnya layanan disertai tarif tersebut, menindaklanjuti Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, yakni tentang pelaksanaan angkutan udara dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.
Dalam salah satu poin pada SE itu, disebutkan bahwa persyaratan yang harus dipenuhi penumpang yakni harus memenuhi persyaratan kesehatan dan memiliki surat keterangan sehat bebas dari COVID-19 yang diterbitkan fasilitas kesehatan atau rumah sakit pemerintah, atau kantor kesehatan pelabuhan dan telah dilakukan skrining dengan hasil rapid test non reaktif atau negatif.
Selain itu, Yayu menjelaskan, selama ini banyak permintaan kepada pihaknya, baik melalui telepon atau langsung, yang ingin memeriksakan sendiri, tanpa ada gejala, tanpa ada kontak dan lainnya, walaupun tidak termasuk dalam tracing atau pelacakan yang dilakukan pemerintah. Untuk diketahui, program pemerintah melakukan tracing, jika ada curiga kontak erat, hasil rapid reaktif dan lainnya.
"Barang-barang yang diperlukan untuk layanan ini, diadakan secara mandiri dalam jumlah terbatas, diluar yang telah disediakan pemerintah dalam pencegahan penyebaran COVID-19. Hasil dari layanan ini disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.
Setelah rapid test hasilnya non reaktif, maka untuk mendapatkan clearance dari Klinik Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara, semua pelaku perjalanan yang menggunakan pesawat terbang, agar sebelum proses check in harus periksa kesehatan di Klinik KKP Bandara.
Dalam tahap ini, mereka harus menunjukkan surat hasil rapid test COVID-19 (nonreaktif) dari rumah sakit atau klinik maksimal tujuh hari sebelum keberangkatan, menunjukkan surat tugas dari instansi atau perusahaan, sudah mengunggah atau mendownload dan mengisi e-HAC Indonesia, serta cek kesehatan ulang di bandara. Apabila sudah clear atau selesai, maka akan dibuatkan surat clearence dari KKP.
"Hanya saja apabila dalam pemeriksaan di rumah sakit menunjukkan hasil reaktif, maka akan masuk dalam program pemerintah sehingga digratiskan," katanya.
Adapun sejumlah tarif yang dikenakan di RSUD Doris Sylvanus dalam tindakan pemeriksaan swab dan rapid test, meliputi pemeriksaan swab dengan pilihan paket I, II dan III, dengan tarif mulai dari Rp2 juta lebih hingga sekitar Rp3,5 juta.
Kemudian untuk pemeriksaan rapid test terdapat pilihan paket I, II dan III, dengan tarif antara Rp400 ribu hingga Rp820 ribu.