Palangka Raya (ANTARA) -
Sekretaris Daerah (Sekda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Nuryakin menjadi saksi pernikahan dari pasangan Muhayan Pangestu Bin Satakur Yanto dengan Eka Aprilianti Atmar Binti Gusti Pitianor yang dilangsungkan di RSUD Doris Sylvanus Kota Palangka Raya.
Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Doris Sylvanus Isranor dalam keterangan yang diterima di Palangka Raya, Senin, menyampaikan, acara akad nikah yang dilaksanakan di ruang rawat inap tersebut dikarenakan alasan khusus, yakni orang tua dari mempelai laki-laki sedang menjalani perawatan karena luka bakar akibat terkena sengatan listrik.
“Pihak keluarga telah menjelaskan, tanggal akad nikah sudah ditetapkan jauh-jauh hari dan persiapan pun sudah matang seratus persen, sehingga pihak keluarga meminta kami pihak rumah sakit memfasilitasi akad nikah dimaksud, karena kedua pihak keluarga menyampaikan waktu tidak bisa ditunda lagi," terangnya Isranor.
Pihaknya juga telah melakukkan koordinasi internal kepada manajemen rumah sakit termasuk kelayakan ruangan dan unsur lainnya, sehingga acara tersebut dapat dilaksanakan dengan baik.
Usai akad nikah berlangsung, Nuryakin mengatakan turut merasa bahagia atas terselenggaranya akad nikah pasangan Muhayan Pangestu Bin Satakur Yanto dengan Eka Aprilianti Atmar Binti Gusti Pitianor.
“Turut merasa bahagia atas dilangsungkannya akad nikah pasangan ini. Meski dilaksanakan di ruangan sederhana, namun tidak mengurangi makna," tuturnya.
Nuryakin menekankan hal yang paling penting adalah memaknai kehidupan berumah tangga, yakni jangan dimaknai pernikahan adalah akhir, namun merupakan awalan terpenting dalam hidup.
"Semoga ananda berdua menjadi pasangan yang samawa, dunia dan akhirat," harapnya.
Nuryakin pun menerangkan dirinya diminta langsung pihak keluarga menjadi saksi pada akad nikah atau ijab kabul pernikahan kedua pasangan tersebut.