Palangka Raya (ANTARA) - Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) khususnya di kawasan pasar subuh, Jalan Jawa Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah terkesan tebang pilih dalam menerapkan jam operasional dengan berdasarkan peraturan wali kota Nomor 7 tahun 2020.
"Saya bingung kok dibiarkan ya. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, sebab aturan yang sudah ada tidak sesuai dengan kenyataanya," kata Ketua Pengurus Pasar Besar Kota Palangka Raya, Hamidan, Senin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah banyak mendapat laporan maupun aduan dari sejumlah pedagang, yang mana mengungkapkan bahwa pedagang lainnya sudah mengikuti aturan tentang jam operasional, namun aktivitas pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa masih buka hingga sekarang.
Dan seolah-olah tidak mengindahkan peraturan wali kota Nomor 7 tahun 2020. Dimana penutupan hanya sebagian saja dan tidak di berlakukan secara serentak.
Baca juga: Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya
"Saya selaku Ketua Pengurus Pasar Besar sebelumnya sudah menyampaikan kepada sejumlah para pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa untuk bisa mengikuti aturan PSBB yang saat ini sudah berjalan sepekan, namun nyatanya masih saja buka dan dibiarkan oleh Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19," katanya.
Hamidan menambahkan, bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk melarang para pedagang berjualan di kawasan pasar subuh, namun tetap ikuti aturan pemerintah yang sudah diberlakukan ini, agar bisa bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh jajaran Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya jangan sampai aktivitas tersebut terkesan tutup mata dan dibiarkan, harusnya bisa segera ditindak secara persuasif dan memberikan edukasi tentang bahaya COVID-19.
"Ingat, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya ini tidak sedikit yakni Rp68 miliar. Dan anggaran tersebut harusnya bisa disampaikan ke sejumlah publik biar diketahui untuk apa-apa saja anggaran sebesar itu?," ucap Hamidan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tegaskan tak ada sanksi denda selama PSBB
Oleh sebab itu, pihaknya juga memohon kepada Wali Kota Palangka Raya untuk bisa segera bertindak secara aturan yang ada, agar tidak terkesan dibiarkan. Sebab, kalau masih saja dibiarkan, bagaimana bisa kita memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah kita.
Selanjutnya, saat dihubungi Pelaksanaan Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani belum ada balasan dan tanggapan, sedangkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kota Palangka Raya, Rawang juga demikian sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengakui pemerintah kota mengalami kesulitan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di pasar subuh di wilayah setempat, akibat lokasi sempit dan banyaknya jumlah pedagang.
Baca juga: Oknum petugas PSBB minta uang ke masyarakat, ini respon Fairid
"Memang sangat sulit untuk diatur dalam penerapan PSBB tersebut, namun kemarin sudah saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk menangani hal tersebut, agar pedagang melakukan 'sosial distancing'," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak instansi terkait ada melakukan rapat dan berencana untuk mengalihkan lahan untuk memenuhi mereka berjualan dengan menggunakan metode jaga jarak.
Hal itu dilakukan agar penularan wabah pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya tidak menyebar ke mana-mana. Sampai saat ini mengenai pengalihan lahan untuk pedagang berjualan dengan metode jaga jarak belum terlaksana.
"Kami akan pantau Disperindag setempat yang mengatur mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu mereka ingin melaksanakan terhadap pedagang yang berada di pasar subuh," katanya.
Baca juga: Perlu evaluasi kekurangan saat pelaksanaan hari pertama PSBB Palangka Raya
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB
Ditambahkan orang nomor satu di lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut, mengenai pedagang sayur yang berada di Jalan Seram serta Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut sudah mentaati aturan PSBB.
Para pedagang tidak membuka dagangannya ketika malam hari dengan jam yang sudah ditentukan, melainkan buka pada pukul 03.30-sampai pukul 07.00 WIB saja.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 dalam hal menerapkan jam operasional dengan ketentuan sebagai berikut: Pasar Besar mulai operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Pasar Blauran dan Pasar Sore operasional dari pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB, sedangkan untuk Pasar Subuh mulai operasional dari pukul 03.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Sudah 10.220 orang diperiksa selama tiga hari PSBB
Baca juga: Hari pertama pelaksanaan PSBB, petugas kebingungan cara bertindak
Baca juga: 1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya
"Saya bingung kok dibiarkan ya. Hal ini perlu mendapat perhatian serius dari Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya, sebab aturan yang sudah ada tidak sesuai dengan kenyataanya," kata Ketua Pengurus Pasar Besar Kota Palangka Raya, Hamidan, Senin.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah banyak mendapat laporan maupun aduan dari sejumlah pedagang, yang mana mengungkapkan bahwa pedagang lainnya sudah mengikuti aturan tentang jam operasional, namun aktivitas pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa masih buka hingga sekarang.
Dan seolah-olah tidak mengindahkan peraturan wali kota Nomor 7 tahun 2020. Dimana penutupan hanya sebagian saja dan tidak di berlakukan secara serentak.
Baca juga: Rp68 miliar disiapkan untuk pelaksanaan PSBB di Palangka Raya
"Saya selaku Ketua Pengurus Pasar Besar sebelumnya sudah menyampaikan kepada sejumlah para pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa untuk bisa mengikuti aturan PSBB yang saat ini sudah berjalan sepekan, namun nyatanya masih saja buka dan dibiarkan oleh Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19," katanya.
Hamidan menambahkan, bahwa pihaknya tidak ada maksud untuk melarang para pedagang berjualan di kawasan pasar subuh, namun tetap ikuti aturan pemerintah yang sudah diberlakukan ini, agar bisa bersama-sama memutus rantai penyebaran COVID-19 di 'Kota Cantik' Palangka Raya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh jajaran Tim Gugus Percepatan Penanggulangan COVID-19 Kota Palangka Raya jangan sampai aktivitas tersebut terkesan tutup mata dan dibiarkan, harusnya bisa segera ditindak secara persuasif dan memberikan edukasi tentang bahaya COVID-19.
"Ingat, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan PSBB Kota Palangka Raya ini tidak sedikit yakni Rp68 miliar. Dan anggaran tersebut harusnya bisa disampaikan ke sejumlah publik biar diketahui untuk apa-apa saja anggaran sebesar itu?," ucap Hamidan.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya tegaskan tak ada sanksi denda selama PSBB
Oleh sebab itu, pihaknya juga memohon kepada Wali Kota Palangka Raya untuk bisa segera bertindak secara aturan yang ada, agar tidak terkesan dibiarkan. Sebab, kalau masih saja dibiarkan, bagaimana bisa kita memutus rantai penyebaran COVID-19 di daerah kita.
Selanjutnya, saat dihubungi Pelaksanaan Harian Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani belum ada balasan dan tanggapan, sedangkan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi UMKM Kota Palangka Raya, Rawang juga demikian sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Sigit K Yunianto mengakui pemerintah kota mengalami kesulitan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar di pasar subuh di wilayah setempat, akibat lokasi sempit dan banyaknya jumlah pedagang.
Baca juga: Oknum petugas PSBB minta uang ke masyarakat, ini respon Fairid
"Memang sangat sulit untuk diatur dalam penerapan PSBB tersebut, namun kemarin sudah saya minta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya untuk menangani hal tersebut, agar pedagang melakukan 'sosial distancing'," kata Sigit di Palangka Raya, Jumat.
Dia menjelaskan, sebelumnya pihak instansi terkait ada melakukan rapat dan berencana untuk mengalihkan lahan untuk memenuhi mereka berjualan dengan menggunakan metode jaga jarak.
Hal itu dilakukan agar penularan wabah pandemi COVID-19 di Kota Palangka Raya tidak menyebar ke mana-mana. Sampai saat ini mengenai pengalihan lahan untuk pedagang berjualan dengan metode jaga jarak belum terlaksana.
"Kami akan pantau Disperindag setempat yang mengatur mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu mereka ingin melaksanakan terhadap pedagang yang berada di pasar subuh," katanya.
Baca juga: Perlu evaluasi kekurangan saat pelaksanaan hari pertama PSBB Palangka Raya
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Palangka Raya taati aturan PSBB
Ditambahkan orang nomor satu di lembaga DPRD Kota Palangka Raya tersebut, mengenai pedagang sayur yang berada di Jalan Seram serta Jalan Ahmad Yani Kecamatan Pahandut, Kelurahan Pahandut sudah mentaati aturan PSBB.
Para pedagang tidak membuka dagangannya ketika malam hari dengan jam yang sudah ditentukan, melainkan buka pada pukul 03.30-sampai pukul 07.00 WIB saja.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 dalam hal menerapkan jam operasional dengan ketentuan sebagai berikut: Pasar Besar mulai operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Pasar Blauran dan Pasar Sore operasional dari pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB, sedangkan untuk Pasar Subuh mulai operasional dari pukul 03.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Baca juga: Sudah 10.220 orang diperiksa selama tiga hari PSBB
Baca juga: Hari pertama pelaksanaan PSBB, petugas kebingungan cara bertindak
Baca juga: 1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya