Palangka Raya (ANTARA) - Kapolresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah Kombes Dwi Tunggal Jaladri mengatakan di hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar petugas yang berjaga di pos 'check point' mengalami kebingungan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

"Kebingungan ini terutama dalam pelaksanaan cara bertindak. Kedepan akan dilakukan perbaikan mengenai hal tersebut," katanya saat melakukan pemantauan PSBB di Jalan S Parman, Palangka Raya, Senin.

Kebingungan yang dimaksud, kata Jaladri, seperti dalam hal penahanan KTP-el  milik warga yang melakukan pelanggaran sistem PSBB berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali).

Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'

Dalam pelaksanaannya, petugas di lapangan belum memiliki tanda terima yang tidak disiapkan. Maka dari itu pihaknya mengalami kebingungan mengenai hal tersebut, untuk menerapkan pemberian sanksi kepada masyarakat yang melanggar.

"Sesuai aturan kami tidak bisa menahan KTP, maka dari itu harus ada kerja sama dengan instansi terkait lain. Berikan surat tugas sama-sama, agar pelaksanaannya berjalan dengan baik," bebernya.

Di hari pertama PSBB ini, masih banyak kedapatan warga yang melintas di pos 'check point' tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker, kebanyakan diberikan arahan oleh petugas yang saat itu bertugas di pos tersebut.

Baca juga: Izin operasional toko tak ikuti aturan di Palangka Raya, terancam dicabut

Baca juga: Palangka Raya PSBB, ini tanggapan Wali Kota Fairid Naparin

Tidak hanya itu, petugas juga ada yang menyuruh pulang dan menahan KTP nya dan diambil kembali ke pos setempat, setelah disuruh mengambil maskernya di rumah sendiri.

"PSBB ini sebenarnya bertujuan untuk memutus penyebaran mata rantai wabah COVID-19 yang ada di kota Palangka Raya, dengan cara seperti ini semoga bisa efektif sehingga peningkatan wabah tersebut bisa menurun," ungkapnya.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, sejumlah ruas jalan menuju kawasan bundaran besar dilakukan penutupan. Sehingga pengendara yang melintas ditengah alun-alun kota tersebut terpaksa harus memutar sesuai rute yang sudah ditentukan oleh petugas selama dua pekan saat PSBB tersebut.

Baca juga: Palangka Raya izinkan pengusaha beroperasi selama PSBB

Baca juga: Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya

Baca juga: Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya

Baca juga: 1.100 personel kawal pelaksanaan PSBB di Palangka Raya

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024