Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah tetap mengizinkan para pengusaha menjalankan aktivitas jual beli selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang dimulai sejak Senin (11/5) hingga 14 hari mendatang.

"Para pengusaha dalam menjalankan usahanya harus melaksanakan sejumlah ketentuan termasuk terkait jam operasional. Hal itu untuk menjaga kegiatan ekonomi masyarakat tetap tumbuh di tengah mewabahnya COVID-19," kata Wakil Wali Kota Palangka Raya, Umi Mastikah usai apel pemberlakuan PSBB di Kantor Wali Kota Palangka Raya, Senin.

Berdasar Peraturan Wali Kota Palangka Raya, tempat usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB yakni pelaku usaha yang bergerak di bidang pemenuhan kebutuhan pokok meliputi bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran dan logistik.

Baca juga: Ini sanksi bila melanggar PSBB di Palangka Raya

Dia menerangkan, klasifikasi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari itu meliputi penyediaan barang retail di pasar rakyat yang menjual kebutuhan pokok dan/atau pakan ternak/hewan peliharaan, pasar modern/toko modern, toko atau warung yang menjual kebutuhan pangan pokok masyarakat dan pakan ternak/hewan peliharaan. Kemudian toko/warung kelontong/restoran/rumah makan yang menjual makanan dan minuman dan ditambah jasa binatu (laundry).

Umi mengatakan, dalam melayani pemenuhan kebutuhan penduduk selama pemberlakuan PSBB pelaku usaha wajib mengikuti pembatasan kegiatan berupa jam operasional yang telah ditetapkan pemerintah.

Pertama untuk, pasar yang dikelola pemerintah yaitu Pasar Kahayan, dan pasar Datah Manuah diberikan izin waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 15.00 WIB. Kemudian Pasar Besar dan Pasar Rajawali diberikan waktu operasional mulai pukul 08.00 WIB sampai maksimal pukul 15.00 WIB.

Baca juga: 470 personel dilibatkan dalam penerapan PSBB Palangka Raya

Selanjutnya, pasar modern/toko modern diberikan izin operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB, Pasar Subuh yang mendistribusikan kebutuhan bahan pokok bagi masyarakat diberikan waktu operasional mulai pukul 03.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB. Pasar Blauran, diberikan izin operasional mulai pukul 16.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB.

Kemudian pelaku usaha di seluruh bidang usaha di Wilayah Kota Palangka Raya (Kuliner, Bahan Makanan, Buah-Buahan, Fotocopy, ATK, Usaha Tekstil, Alat Listrik, Alat Musik, Sembako, UMKM, dan Barang lainnya) dengan waktu operasional mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 19.00 WIB.

Namun, setiap pemilik usaha wajib menyediakan tempat cuci tangan dan sabun atau hand sanitizer, serta menggunakannya setiap sebelum dan sesudah bertransaksi.

Baca juga: Seorang pemuda diringkus setelah pukul petugas PSBB

Pelaku Usaha di Wilayah Kota Palangka Raya agar dapat melibatkan jasa kurir atau (Delivery) dari para pelaku usaha yang bergerak di bidang jasa antar/kurir/ojek daring dan sejenisnya.

"Namun khusus untuk pelaku usaha panti pijat, refleksi, SPA, salon, warnet, games online, dan pasar dadakan atau pasar kaget, wajib menutup sementara tempat usahanya selama dilaksanakan PSBB dan Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19," kata Umi.

Pihaknya pun berharap warga di Kota Cantik dapat menaati dan menjalankan seluruh ketentuan selama pelaksanaan PSBB sehingga penyebaran COVID-19 di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah dapat ditekan.

Baca juga: Peraturan PSBB di Palangka Raya jangan dianggap seperti 'hantu'

Baca juga: Selama PSBB kendaraan dari luar dilarang masuk Palangka Raya

Baca juga: Pemkot Palangka Raya gencarkan sosialisasi penerapan PSBB

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024