Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah kota Palangka Raya Kalimantan Tengah akan terus berupaya mengingatkan sejumlah pedagang pasar subuh yang masih belum menerapkan jam operasional sesuai prosedur aturan yang berlaku.
"Kami akan mengingatkan kembali kepada para pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa untuk lebih mentaati aturan dan prosedur tentang pembatasan jam operasional pada Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 tentang PSBB melalui Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 dalam hal menerapkan jam operasional yaitu sebagai berikut: Pasar Besar mulai operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Pasar Blauran dan Pasar Sore operasional dari pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB, sedangkan untuk Pasar Subuh mulai operasional dari pukul 03.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Pihaknya juga menyadari, bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, tidak sedikit mendapat keluhan dari sejumlah pedagang maupun warga lainnya.
Baca juga: Pemko Palangka Raya kesulitan berlakukan PSBB di Pasar Subuh
"Hal ini bukan semata-mata untuk 'mematikan' usaha dari pedagang lainnya dan sebagainya, namun untuk bersama-sama memerangi maupun memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di 'Kota Cantik' Palangka Raya," kata Fairid Naparin yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya
Fairid juga meminta kepada pengurus pasar besar Palangka Raya untuk bisa ikut bersama-sama bertanggung jawab dalam menekan penyebaran COVID-19 di kawasan pasar besar.
Bahkan dalam waktu dekat ini, kata Fairid, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya akan mengadakan rapid test atau tes cepat secara masal di kawasan pasar besar.
Pemeriksaan ini untuk mengetahui Imunoglobulin sebagai screening awal. Rapid test ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Palangka Raya.
Untuk saat ini jumlah pasien yang dinyatakan sembuh COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya mencapai 38 orang.
Baca juga: Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya terkesan tebang pilih
Sejak awal kejadian COVID-19 sampai sekarang, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 38 orang dari total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 59 orang.
Selain itu, Farid menambahkan, terkait anggaran pelaksanaan PSBB Rp68 milir itu, tidak semua dipakai namun untuk berbagai keperluan seperti logistik dan alat pelindung diri personel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kemudian, untuk bahan-bahan sosialisasi, penyemprotan cairan desinfektan, deteksi dini dan penanganan pasien COVID-19.
Tak hanya itu, anggaran itu juga digunakan untuk menangani dampak sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat serta dampak lain yang dirasakan masyarakat Palangka Raya selama pelaksanaan PSBB.
"Kami akan mengingatkan kembali kepada para pedagang pasar subuh di kawasan Jalan Jawa untuk lebih mentaati aturan dan prosedur tentang pembatasan jam operasional pada Pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," kata Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin saat dikonfirmasi di Palangka Raya, Rabu.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 tentang PSBB melalui Peraturan Wali Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2020 dalam hal menerapkan jam operasional yaitu sebagai berikut: Pasar Besar mulai operasional dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, Pasar Blauran dan Pasar Sore operasional dari pukul 16.00 WIB sampai 19.30 WIB, sedangkan untuk Pasar Subuh mulai operasional dari pukul 03.30 WIB sampai pukul 07.00 WIB.
Pihaknya juga menyadari, bahwa dengan adanya kebijakan tersebut, tidak sedikit mendapat keluhan dari sejumlah pedagang maupun warga lainnya.
Baca juga: Pemko Palangka Raya kesulitan berlakukan PSBB di Pasar Subuh
"Hal ini bukan semata-mata untuk 'mematikan' usaha dari pedagang lainnya dan sebagainya, namun untuk bersama-sama memerangi maupun memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di 'Kota Cantik' Palangka Raya," kata Fairid Naparin yang juga sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya
Fairid juga meminta kepada pengurus pasar besar Palangka Raya untuk bisa ikut bersama-sama bertanggung jawab dalam menekan penyebaran COVID-19 di kawasan pasar besar.
Bahkan dalam waktu dekat ini, kata Fairid, Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Palangka Raya akan mengadakan rapid test atau tes cepat secara masal di kawasan pasar besar.
Pemeriksaan ini untuk mengetahui Imunoglobulin sebagai screening awal. Rapid test ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau COVID-19 di Palangka Raya.
Untuk saat ini jumlah pasien yang dinyatakan sembuh COVID-19 di wilayah Kota Palangka Raya mencapai 38 orang.
Baca juga: Pemberlakuan PSBB di Palangka Raya terkesan tebang pilih
Sejak awal kejadian COVID-19 sampai sekarang, jumlah pasien yang dinyatakan sembuh mencapai 38 orang dari total pasien terkonfirmasi positif sebanyak 59 orang.
Selain itu, Farid menambahkan, terkait anggaran pelaksanaan PSBB Rp68 milir itu, tidak semua dipakai namun untuk berbagai keperluan seperti logistik dan alat pelindung diri personel Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.
Kemudian, untuk bahan-bahan sosialisasi, penyemprotan cairan desinfektan, deteksi dini dan penanganan pasien COVID-19.
Tak hanya itu, anggaran itu juga digunakan untuk menangani dampak sosial, ekonomi, keamanan dan ketertiban masyarakat serta dampak lain yang dirasakan masyarakat Palangka Raya selama pelaksanaan PSBB.