Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas mengaku sedang mempersiapkan laporan kepada Gubernur Kalimantan Tengah serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian apabila DPRD kabupaten setempat tidak menyetujui anggaran pencegahan, penanganan serta penanggulangan pandemi virus corona atau COVID-19.
"Kalau tidak ada jawaban persetujuan hingga akhir Mei 2020, awal Juni nanti akan kami laporkan ke Gubernur dan Mendagri," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, dalam surat Bupati Barito Timur dengan nomor : 900/278/BPKAD/V/2020 perihal laporan, penjelasan dan minta persetujuan terkait refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID1-19 tanggal 14 Mei 2020 telah disampaikan ke DPRD Bartim dan diterima pada Jumat (15/5) lalu.
Ampera mengatakan surat tersebut menanggapi surat dari Ketua DPRD Bartim nomor 170/118/DPRD/2020 tanggal 11 Mei 2020, perihal permintaan penjelasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bartim. Bahkan, surat yang disampaikan ke DPRD Bartim sudah memuat penjelasan terkait realokasi anggaran, refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bartim.
"Sebelumnya telah dijelaskan kepada Ketua DPRD Bartim melalui surat resmi tanggal 24 April 2020 dengan perihal laporan dan penjelasan penyesuaian APBD 2020. Surat tanggal 24 April 2020 tersebut menjawab surat dari Ketua DPRD Bartim yang pertama," beber dia.
Baca juga: Pendapatan RSUD Tamiang Layang turun drastis hingga 75 persen
Dalam surat tersebut dijelaskan anggaran sebesar Rp61 miliar yang dipergunakan untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 di Kabupaten Bartim. Dana yang dipergunakan saat ini dari APBD Bartim tahun anggaran 2020 Bartim sebesar Rp2 miliar yang dipergunakan untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19.
Bupati Barti m itu mengatakan dana masih tersedia sebesar Rp47,337 miliar. Dan dana bantuan sosial ekonomi terdampak COVID-19 sebesar Rp6,1 miliar. Dan, jika ada yang menyatakan pemkab tidak transparan dalam menggunakan anggaran maka jelas keliru. Sebab, fari awal Pemkab sudah menyampaikan kepada DPRD Bartim terkait realokasi dan refocusing anggaran.
"Jika masih kurang jelas, DPRD Bartim bisa memanggil untuk pembahasan secara terperinci," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati dan Kapolres Bartim cek pengawasan warga masuk Kalteng
Baca juga: Penyewa mudik, sejumlah toko di pasar tradisional di Bartim disegel
Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi
"Kalau tidak ada jawaban persetujuan hingga akhir Mei 2020, awal Juni nanti akan kami laporkan ke Gubernur dan Mendagri," kata Ampera di Tamiang Layang, Rabu.
Dikatakan, dalam surat Bupati Barito Timur dengan nomor : 900/278/BPKAD/V/2020 perihal laporan, penjelasan dan minta persetujuan terkait refocusing dan realokasi anggaran untuk penanganan COVID1-19 tanggal 14 Mei 2020 telah disampaikan ke DPRD Bartim dan diterima pada Jumat (15/5) lalu.
Ampera mengatakan surat tersebut menanggapi surat dari Ketua DPRD Bartim nomor 170/118/DPRD/2020 tanggal 11 Mei 2020, perihal permintaan penjelasan penyesuaian APBD tahun anggaran 2020 untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bartim. Bahkan, surat yang disampaikan ke DPRD Bartim sudah memuat penjelasan terkait realokasi anggaran, refocusing anggaran untuk penanganan COVID-19 di Kabupaten Bartim.
"Sebelumnya telah dijelaskan kepada Ketua DPRD Bartim melalui surat resmi tanggal 24 April 2020 dengan perihal laporan dan penjelasan penyesuaian APBD 2020. Surat tanggal 24 April 2020 tersebut menjawab surat dari Ketua DPRD Bartim yang pertama," beber dia.
Baca juga: Pendapatan RSUD Tamiang Layang turun drastis hingga 75 persen
Dalam surat tersebut dijelaskan anggaran sebesar Rp61 miliar yang dipergunakan untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak COVID-19 di Kabupaten Bartim. Dana yang dipergunakan saat ini dari APBD Bartim tahun anggaran 2020 Bartim sebesar Rp2 miliar yang dipergunakan untuk pencegahan, penanganan dan penanggulangan COVID-19.
Bupati Barti m itu mengatakan dana masih tersedia sebesar Rp47,337 miliar. Dan dana bantuan sosial ekonomi terdampak COVID-19 sebesar Rp6,1 miliar. Dan, jika ada yang menyatakan pemkab tidak transparan dalam menggunakan anggaran maka jelas keliru. Sebab, fari awal Pemkab sudah menyampaikan kepada DPRD Bartim terkait realokasi dan refocusing anggaran.
"Jika masih kurang jelas, DPRD Bartim bisa memanggil untuk pembahasan secara terperinci," demikian Ampera.
Baca juga: Bupati dan Kapolres Bartim cek pengawasan warga masuk Kalteng
Baca juga: Penyewa mudik, sejumlah toko di pasar tradisional di Bartim disegel
Baca juga: Pemberangkatan calon jemaah haji Bartim masih menunggu informasi resmi