Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan sedikitnya tujuh provinsi yang terindikasi siap menerapkan tatanan kehidupan normal baru atau the new normal.
Indikasi kesiapan itu berdasarkan rendahnya agregat pada parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) COVID-19 di provinsi masing-masing.
“Berdasarkan data R0 dari Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, dan DKI Jakarta sesudah tanggal 4 Juni nanti. Kemudian, Jawa Barat ada beberapa daerah yang PSBB-nya sampai 29 Mei,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Dengan penurunan daya penularan Virus Corona, lanjut Menko Airlangga Hartarto, aktivitas produktif dengan penerapan protokol kesehatan memungkinkan untuk diterapkan. Pelaksanaan tatanan normal baru di sejumlah provinsi tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19),” ujarnya.
Sebagai gambaran indikator Basic Reproduction Number atau R0 menunjukkan daya penularan virus atau bakteri dari individu terjangkit terhadap individu yang sehat. Dengan R0 di bawah 1, maka tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah.
Namun jika R0 di atas 1, maka berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0:2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.
Untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, Airlangga mengatakan, Kepala Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan.
“Prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi prasyarat mutlak,” ujar dia.
Salah satu unsur dari protokol normal baru adalah penegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan COVID-19. Menko Airlangga mengatakan aparat TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengawal di tempat-tempat kerumunan guna memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi gelombang kedua, karena kalau ada gelombang kedua, maka kegiatan akan dihentikan kembali,” kata Airlangga.
Dalam pembukaan ratas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona (COVID-19), sebelum diterapkannya tatanan kehidupan normal baru.
Indikasi kesiapan itu berdasarkan rendahnya agregat pada parameter epidemiologi yang menunjukkan pertumbuhan penularan virus (Basic Reproduction Number/R0) COVID-19 di provinsi masing-masing.
“Berdasarkan data R0 dari Bappenas, beberapa daerah sudah terindikasi siap yaitu Aceh, Riau, Kalimantan Utara, Maluku, Jambi, dan DKI Jakarta sesudah tanggal 4 Juni nanti. Kemudian, Jawa Barat ada beberapa daerah yang PSBB-nya sampai 29 Mei,” kata Menko Airlangga Hartarto dalam konferensi pers usai rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo dari Istana Merdeka, Jakarta, Rabu.
Dengan penurunan daya penularan Virus Corona, lanjut Menko Airlangga Hartarto, aktivitas produktif dengan penerapan protokol kesehatan memungkinkan untuk diterapkan. Pelaksanaan tatanan normal baru di sejumlah provinsi tersebut akan dikoordinasikan dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Keseluruhan daerah nanti akan mengikuti koordinasi dengan BNPB (Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19),” ujarnya.
Sebagai gambaran indikator Basic Reproduction Number atau R0 menunjukkan daya penularan virus atau bakteri dari individu terjangkit terhadap individu yang sehat. Dengan R0 di bawah 1, maka tingkat penularan virus atau bakteri cukup rendah.
Namun jika R0 di atas 1, maka berarti tingkat penularan masih kategori tinggi. Misalnya jika R0:2, maka berarti satu orang yang terpapar COVID-19 berpotensi menularkan virus ke dua orang sehat lainnya.
Untuk daerah dengan tingkat penularan kurang dari 1, Airlangga mengatakan, Kepala Daerah serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dapat menyusun protokol untuk uji coba tataran normal baru, sebelum diterapkan di lapangan.
“Prasyarat kesehatan yang dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 menjadi prasyarat mutlak,” ujar dia.
Salah satu unsur dari protokol normal baru adalah penegakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari untuk mencegah penularan COVID-19. Menko Airlangga mengatakan aparat TNI-Polri akan dikerahkan untuk mengawal di tempat-tempat kerumunan guna memastikan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan.
“Hal ini dilakukan untuk menjaga agar tidak terjadi gelombang kedua, karena kalau ada gelombang kedua, maka kegiatan akan dihentikan kembali,” kata Airlangga.
Dalam pembukaan ratas, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajarannya untuk memastikan kesiapan setiap daerah dalam mengendalikan penyebaran Virus Corona (COVID-19), sebelum diterapkannya tatanan kehidupan normal baru.