Tamiang Layang (ANTARA) - DPRD Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah meminta pemerintah kabupaten setempat segera mensosialisasikan secara luas kepada masyarakat, terkait peraturan daerah (perda) tentang pengelolaan sampah.
“Hari ini dilaksanakan persetujuan terkait hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap perda pengelolaan sampah, sehingga tinggal menunggu registerasi saja," kata Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler saat dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Dengan sahnya perda pengelolaan sampah tersebut, maka perda yang bersentuhan dengan masyarakat perlu disosialisasikan secara luas sehingga semua pihak bisa mengetahuinya.
Sosialisasi diharapkan bisa dilakukan secara maksimal kepada masyarakat, agar diketahui tentang bagaimana pengelolaan sampah di Bartim saat ini. Politisi PKPI itu juga meminta pemkab konsisten mengelola dan menangani masalah persampahan.
“Ada sanksi bagi pelanggar. Sebelum dterapkan, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Pihaknya berharap perda pengelolaan sampah benar-benar menjadi jawaban dari permasalahan persampahan di Bartim, sebagaimana yang disampaikan pemkab.
Sesuai amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka untuk operasionalisasi di Bartim telah ada perda pengelolaan sampah yang dijadian sebagai landasan hukumnya.
Perda pengelolaan sampah akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Bartim dalam mengelola sampah.
Regulasi ini akan membantu pemkab bersama masyarakat dan pelaku usaha, melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perda pengelolaan sampah telah diatur secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah.
“Perda ini nantinya mempunyai posisi strategis dan penting guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,” ungkap Ariantho.
Penyempurnaan perda tentang pengelolaan sampah dilaksanakan melalui sidang paripurna sembilan masa sidang dua tahun 2020, dengan dibuatnya Keputusan DPRD Bartim tentang penyempurnaan Perda tentang pengelolaan sampah.
“Hari ini dilaksanakan persetujuan terkait hasil evaluasi Gubernur Kalteng terhadap perda pengelolaan sampah, sehingga tinggal menunggu registerasi saja," kata Wakil Ketua I DPRD Bartim Ariantho S Muler saat dihubungi dari Tamiang Layang, Rabu.
Dengan sahnya perda pengelolaan sampah tersebut, maka perda yang bersentuhan dengan masyarakat perlu disosialisasikan secara luas sehingga semua pihak bisa mengetahuinya.
Sosialisasi diharapkan bisa dilakukan secara maksimal kepada masyarakat, agar diketahui tentang bagaimana pengelolaan sampah di Bartim saat ini. Politisi PKPI itu juga meminta pemkab konsisten mengelola dan menangani masalah persampahan.
“Ada sanksi bagi pelanggar. Sebelum dterapkan, maka perlu disosialisasikan kepada masyarakat," jelasnya.
Pihaknya berharap perda pengelolaan sampah benar-benar menjadi jawaban dari permasalahan persampahan di Bartim, sebagaimana yang disampaikan pemkab.
Sesuai amanat Undang Undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, maka untuk operasionalisasi di Bartim telah ada perda pengelolaan sampah yang dijadian sebagai landasan hukumnya.
Perda pengelolaan sampah akan menjadi acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di Bartim dalam mengelola sampah.
Regulasi ini akan membantu pemkab bersama masyarakat dan pelaku usaha, melakukan pengelolaan sampah sesuai standar yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam perda pengelolaan sampah telah diatur secara terpadu dan komprehensif, pemenuhan hak dan kewajiban masyarakat, serta tugas dan wewenang pemerintah.
“Perda ini nantinya mempunyai posisi strategis dan penting guna meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan,” ungkap Ariantho.
Penyempurnaan perda tentang pengelolaan sampah dilaksanakan melalui sidang paripurna sembilan masa sidang dua tahun 2020, dengan dibuatnya Keputusan DPRD Bartim tentang penyempurnaan Perda tentang pengelolaan sampah.