Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah melalui Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Koperasi UKM mengingatkan perusahaan agar segera menyampaikan laporan realisasi pembayaran tunjangan hari raya keagamaan tahun 2020.
Bupati Gumas Jaya S Monong melalui Plt Kepala Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin di Kuala Kurun, Kamis mengatakan laporan realisasi pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh paling lambat disampaikan pada 2 Juni 2020.
"Realisasi pembayaran THR keagamaan harus disampaikan secara tertulis kepada Bupati Gumas melalui Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas pada Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja,” ucapnya.
Baca juga: DPU Gumas diminta segera lakukan pelelangan multiyears
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Gumas telah menyurati pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah di kabupaten itu agar memberi THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
Jika perusahaan tidak mampu membayar THR keagamaan pada waktu yang ditentukan, maka solusi atas persoalan tersebut hendaknya diperoleh melalui proses dialog antara pengusaha dan pekerja.
Proses dialog dapat dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi dengan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan itikad baik untuk mencapai kesepakatan bersama antara perusahaan dan pekerja/buruh.
Baca juga: Isolasi mandiri, tim gugus tugas tutup sejumlah toko di Gumas
"Sejauh ini kami tidak menerima adanya laporan dari perusahaan di Kabupaten Gumas yang menyatakan tidak mampu membayar THR Keagamaan bagi pekerja/buruh yang bekerja di perusahaan masing-masing,” bebernya.
Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas juga membuka posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR keagamaan bagi pekerja/buruh, namun sejauh ini juga belum ada laporan dari pekerja/buruh.
Walau tidak ada laporan dari perusahaan serta pekerja/buruh, sambung dia, Distransnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas tetap menunggu laporan tertulis realisasi pembayaran THR keagamaan dari perusahaan.
"Sejauh ini sudah ada beberapa perusahaan yang menyampaikan laporan kepada kami. Kepada yang belum, saya ingatkan agar segera menyampaikan laporan tertulis, selambat-lambatnya tanggal 2 Juni 2020,” demikian Sudin.
Baca juga: Pedagang ikan meninggal mendadak di Gumas dimakamkan sesuai protokol COVID-19
Baca juga: Legislator Gumas sarankan nama penerima bansos diumumkan sebelum disalurkan
Baca juga: Sensus Penduduk secara 'online' berakhir pada 29 Mei
Laporan realisasi pembayaran THR harus segera disampaikan
Plt Kepala Distansnakerkop dan UKM Kabupaten Gumas Sudin. (ANTARA/Chandra)