Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 40 orang dalam klaster penularan Pasar Besar di Kota Palangka Raya positif tertular COVID-19 menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 setempat.
"Saat ini total sudah ada 40 orang yang terpapar dan positif COVID-19 dari klaster Pasar besar. Mereka mulai dari pedagang, pembeli, hingga pekerja di Pasar Besar," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Guna menekan risiko penularan virus corona di Pasar Besar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya melakukan pengaturan pedagang dan lalu lintas kendaraan di kawasan pasar terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Baca juga: DPRD dukung pemkot melakukan penyekatan di Pasar Besar Palangka Raya
"Pengaturan posisi pedagang pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pasar Besar ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya untuk klaster Pasar Besar yang kasus positifnya terus meningkat," kata Emi di kawasan Pasar Besar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Rawang mengatakan pemerintah terus mendata pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Besar.
"Kita masih petakan jumlah pedagang di Jalan Jawa dan Jalan Seram dan kita bagi letaknya. Saya masih belum bisa menentukan berapa jumlahnya. Nanti yang tidak masuk diatur akan ada sanksi yang diberikan petugas. Apa yang yang kita lakukan untuk menjaga masyarakat dan untuk kepentingan umum," kata Rawang.
Baca juga: Danrem 102/Pjg dorong mahasiswa menyiapkan diri hadapi 'new normal'
Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pengaturan jarak pedagang dan pengalihan lalu lintas kendaraan diberlakukan di kawasan Pasar Besar mulai 1 Juni 2020.
"Mulai 1 Juni 2020 sore di pasar besar Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan, pengaturan pembatasan pedagang. Pengalihan arus lalu lintas itu juga mulai diuji coba hari ini," kata Jaladri.
Selain itu, warga yang akan ke Pasar Besar harus melalui Jalan Irian. "Pengaturan pedagang, pembeli, dan rekayasa lalu lintas ini berlangsung sampai kasus COVID-19 di Pasar Besar dinyatakan normal. Artinya kebijakan saat ini berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus jelaskan besaran biaya untuk tangani pasien COVID-19
Baca juga: Kluster pasar besar kembali tambah jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng
Baca juga: Palangka Raya lakukan penyekatan di kawasan pasar
"Saat ini total sudah ada 40 orang yang terpapar dan positif COVID-19 dari klaster Pasar besar. Mereka mulai dari pedagang, pembeli, hingga pekerja di Pasar Besar," kata Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani di Palangka Raya, Senin.
Guna menekan risiko penularan virus corona di Pasar Besar, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya melakukan pengaturan pedagang dan lalu lintas kendaraan di kawasan pasar terbesar di Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah tersebut.
Baca juga: DPRD dukung pemkot melakukan penyekatan di Pasar Besar Palangka Raya
"Pengaturan posisi pedagang pengalihan arus lalu lintas di kawasan Pasar Besar ini juga sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19, khususnya untuk klaster Pasar Besar yang kasus positifnya terus meningkat," kata Emi di kawasan Pasar Besar.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Palangka Raya Rawang mengatakan pemerintah terus mendata pedagang yang berjualan di kawasan Pasar Besar.
"Kita masih petakan jumlah pedagang di Jalan Jawa dan Jalan Seram dan kita bagi letaknya. Saya masih belum bisa menentukan berapa jumlahnya. Nanti yang tidak masuk diatur akan ada sanksi yang diberikan petugas. Apa yang yang kita lakukan untuk menjaga masyarakat dan untuk kepentingan umum," kata Rawang.
Baca juga: Danrem 102/Pjg dorong mahasiswa menyiapkan diri hadapi 'new normal'
Kepala Polresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri mengatakan pengaturan jarak pedagang dan pengalihan lalu lintas kendaraan diberlakukan di kawasan Pasar Besar mulai 1 Juni 2020.
"Mulai 1 Juni 2020 sore di pasar besar Kota Palangka Raya dilakukan penyekatan, pengaturan pembatasan pedagang. Pengalihan arus lalu lintas itu juga mulai diuji coba hari ini," kata Jaladri.
Selain itu, warga yang akan ke Pasar Besar harus melalui Jalan Irian. "Pengaturan pedagang, pembeli, dan rekayasa lalu lintas ini berlangsung sampai kasus COVID-19 di Pasar Besar dinyatakan normal. Artinya kebijakan saat ini berlangsung sampai waktu yang tidak ditentukan," katanya.
Baca juga: RSUD Doris Sylvanus jelaskan besaran biaya untuk tangani pasien COVID-19
Baca juga: Kluster pasar besar kembali tambah jumlah kasus positif COVID-19 di Kalteng
Baca juga: Palangka Raya lakukan penyekatan di kawasan pasar