Tamiang Layang (ANTARA) - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Barito Timur Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta petugas pos pengawasan COVID-19 yang berada di perbatasan seperti Desa Bentot Kecamatan Patangkep Tutui dan Kelurahan Taniran Kecamatan Benua Lima, tegas dalam melaksanakan tugas.
“Tegas dimaksud yakni mempersilakan pulang bagi warga dengan identitas luar daerah mau datang masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Bartim agar tidak diperkenankan masuk atau diminta kembali saja ke daerah asal,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, sikap tegas tersebut sudah disampaikan secara resmi Oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalteng. Khusus untuk di Bartim sendiri ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Barito Timur.
Dalam penguatan dan pengetatan pengawasan keluar masuk mobil atau orang ke wilayah Kalteng melalui Kabupaten Bartim, khususnya di Pos Pengawasan COVID-19 di Kelurahan Taniran, telah mendapat perbantuan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo berupa personel tambahan dari Pemprov dan Polda Kalteng.
“Kita pantau agar pos-pos di perbantasan semakin memperketat pengawasannya,” kata Ampera.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim juga memperketat pos COVID-19 di desa yang sering dijadikan jalan "tikus" keluar masuk warga luar daerah , seperti di Desa Kandris.
“Pengetatan pengawasan keluar masuk orang di Desa Kandris sangat perlu dilakukan, agar siapa saja yang keluar dan masuk bisa terdeteksi, dan bisa diminta kembali jika ada bukan warga penduduk Kalteng ingin masuk ke wilayah Kalteng,” kata Ampera.
Camat Benua Lima selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan Benua Lima, Nina Marissa langsung menjadi penangungjawab Pos COVID-19 Desa Kandris.
Walaupun dilakukan pengetatan, mobilisasi logistik, bahan pokok dan bahan bakar masih diperbolehkan masuk wilayah Kalteng. Namun, sopir atau penumpangnya wajib memiliki surat keterangan sehat dan bebas COVID-19.
“Sopir atau penumpang angkutan logistik, bahan pokok dan bahan bakar wajib memperlihatkan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19,” demikian Ampera.
Baca juga: Pansus DPRD Bartim temukan ada kejanggalan APBD 2019, ini respon Bupati
Baca juga: Tiga Kepala OPD bersaing rebut jabatan Sekda Barito Timur
“Tegas dimaksud yakni mempersilakan pulang bagi warga dengan identitas luar daerah mau datang masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Bartim agar tidak diperkenankan masuk atau diminta kembali saja ke daerah asal,” kata Ampera AY Mebas di Tamiang Layang, Selasa.
Menurutnya, sikap tegas tersebut sudah disampaikan secara resmi Oleh Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran yang ditindaklanjuti dengan Instruksi Gubernur Kalteng. Khusus untuk di Bartim sendiri ditindaklanjuti dengan Instruksi Bupati Barito Timur.
Dalam penguatan dan pengetatan pengawasan keluar masuk mobil atau orang ke wilayah Kalteng melalui Kabupaten Bartim, khususnya di Pos Pengawasan COVID-19 di Kelurahan Taniran, telah mendapat perbantuan dari Gubernur Kalteng Sugianto Sabran dan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo berupa personel tambahan dari Pemprov dan Polda Kalteng.
“Kita pantau agar pos-pos di perbantasan semakin memperketat pengawasannya,” kata Ampera.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bartim juga memperketat pos COVID-19 di desa yang sering dijadikan jalan "tikus" keluar masuk warga luar daerah , seperti di Desa Kandris.
“Pengetatan pengawasan keluar masuk orang di Desa Kandris sangat perlu dilakukan, agar siapa saja yang keluar dan masuk bisa terdeteksi, dan bisa diminta kembali jika ada bukan warga penduduk Kalteng ingin masuk ke wilayah Kalteng,” kata Ampera.
Camat Benua Lima selaku Ketua Gugus Tugas Kecamatan Benua Lima, Nina Marissa langsung menjadi penangungjawab Pos COVID-19 Desa Kandris.
Walaupun dilakukan pengetatan, mobilisasi logistik, bahan pokok dan bahan bakar masih diperbolehkan masuk wilayah Kalteng. Namun, sopir atau penumpangnya wajib memiliki surat keterangan sehat dan bebas COVID-19.
“Sopir atau penumpang angkutan logistik, bahan pokok dan bahan bakar wajib memperlihatkan surat keterangan sehat dan bebas COVID-19,” demikian Ampera.
Baca juga: Pansus DPRD Bartim temukan ada kejanggalan APBD 2019, ini respon Bupati
Baca juga: Tiga Kepala OPD bersaing rebut jabatan Sekda Barito Timur