Tamiang Layang (ANTARA) - Bupati Barito Timur, Kalimantan Tengah Ampera AY Mebas meminta penyelenggaraan kegiatan keagamaan di wilayah setempat wajib mematuhi protokol kesehatan.
“Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19 dan merespon harapan umat beragama, perlu dilakukan pengaturan kegiatan rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” katanya di Tamiang Layang, Jumat.
Untuk itu, dibuat Surat Edaran Bupati Bartim nomor : 400/74/KESRA/VI/2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di wilayah setempat.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2020, tentang prosedur standar tatanan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
“Hal ini juga sesuai dengan hasil musyawarah Pemkab Bartim dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kementerian Agama, MUI, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), tokoh agama se-Bartim, serta memerhatikan pertimbangan Dinkes Bartim,” jelasnya.
Dalam surat edaran Bupati Bartim disampaikan, mengingat pandemi COVID-19 berlum berakhir dan vaksin belum ditemukan serta mencegah bertambahnya kasus COVID-19, maka perlu dilakukan pengaturan.
Pengaturan dimaksud yakni mewajibkan rumah ibadah membuat surat permohonan keterangan bebas COVID-19 secara berjenjang, kepada Ketua Gugus Tugas Perepatan Penanganan COVID-19 Bartim sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Selain itu, pengurus rumah ibadah membuat surat pernyataan bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan ibadah.
“Surat edaran sudah disampaikan kepada publik secara umum, agar bisa diperhatikan dan dipatuhi bersama. Dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, serta kewajiban bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” demikian Ampera.
“Dalam rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi COVID-19 dan merespon harapan umat beragama, perlu dilakukan pengaturan kegiatan rumah ibadah melalui adaptasi perubahan kegiatan keagamaan, menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19,” katanya di Tamiang Layang, Jumat.
Untuk itu, dibuat Surat Edaran Bupati Bartim nomor : 400/74/KESRA/VI/2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah, guna mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di wilayah setempat.
Surat edaran ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Republik Indonesia nomor : 15 tahun 2020 tentang panduan penyelenggaran kegiatan keagamaan di rumah ibadah, dalam mewujudkan masyarakat produktif dan aman COVID-19 di masa pandemi.
Hal ini sebagaimana arahan dari Presiden RI Joko Widodo pada 15 Mei 2020, tentang prosedur standar tatanan baru (new normal) menuju masyarakat produktif dan aman COVID-19.
“Hal ini juga sesuai dengan hasil musyawarah Pemkab Bartim dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Kepala Kementerian Agama, MUI, Forum Kerukunan Antar Umat Beragama (FKUB), tokoh agama se-Bartim, serta memerhatikan pertimbangan Dinkes Bartim,” jelasnya.
Dalam surat edaran Bupati Bartim disampaikan, mengingat pandemi COVID-19 berlum berakhir dan vaksin belum ditemukan serta mencegah bertambahnya kasus COVID-19, maka perlu dilakukan pengaturan.
Pengaturan dimaksud yakni mewajibkan rumah ibadah membuat surat permohonan keterangan bebas COVID-19 secara berjenjang, kepada Ketua Gugus Tugas Perepatan Penanganan COVID-19 Bartim sesuai dengan tingkatan rumah ibadah dimaksud.
Selain itu, pengurus rumah ibadah membuat surat pernyataan bersedia mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam setiap pelaksanaan ibadah.
“Surat edaran sudah disampaikan kepada publik secara umum, agar bisa diperhatikan dan dipatuhi bersama. Dalam surat edaran tersebut juga mencantumkan kewajiban pengurus atau penanggung jawab rumah ibadah, serta kewajiban bagi masyarakat yang melaksanakan ibadah,” demikian Ampera.