Kuala Kapuas (ANTARA) - Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kabupaten Kapuas Panahatan Sinaga menanggapi adanya keluhan warga yang bekerja pada malam hari terhadap pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Ini sudah jelas aturannya ada pengecualian, diperbolehkan,” kata Panahatan Sinaga sembari menginformasikan tentang aturan-aturan PSBB, Minggu.

Dia menjelaskan, bagi masyarakat yang akan melaksanakan tugas atau pergi bekerja, sesuai aturan pemberlakuan selama PSBB di Kabupaten Kapuas, harus mengatongi surat tugas dari atasan tempat ia bekerja.

Masyarakat diminta membaca dengan benar aturan terkait pemberlakuan PSBB supaya tidak ada salah pengertian. Dia juga meminta semua instansi terkait untuk membantu sosialisasi agar masyarakat benar-benar memahami aturan tersebut.

“Tolong teman-teman diperhatikan dan disebarluaskan (Perbup) agar semua memahaminya,” ujarnya.

Penegasan ini disampaikan Panahatan Sinaga saat diminta tanggapannya terkait keluhan masyarakat yang diantaranya disampaikan melalui media sosial. Seperti dituliskan sebuah akun dengan nama Fredy Nugraha yang menyampaikan keluhanya melalui media sosial Fecbook grub Balakar 545 Kapuas, terkait petugas Pos Pengamanan PSBB yang bertugas di kawasan Budaran Besar Jalan Pemuda Kota Kapuas, dalam pemberlakukan jam malam bagi warga bekerja pada shift malam.

“Mohon izin admin, mengenai adanya PSBB di Kabupaten Kapuas, tadi malam saya berangkat bekerja sekitar pukul 8 malam dari arah Kapuas Hilir menuju RSUD Kapuas melewati jembatan Pulau Petak dan mau melewati Pos Bundaran di arah pemuda, dan saya bertanya kepada penjaga pos di situ apakah saya boleh melewati jalan pemuda, karena saya mau bekerja di RSUD kapuas,” tulis pria yang mengaku bekerja sebagai petugas medis di RSUD dr Soemarno Sostroatmodjo Kuala Kapuas ini.

Lebih lanjut dituliskannya, dengan nada tinggi ada seorang petugas menjawab bahwa tidak boleh melewati jalan tersebut sehingga harus memutar ke Jalan Jepang. Dirinya kembali bertanya, apakah tidak ada toleransi untuk petugas medis atau lainnya yang bekerja di rumah sakit? Namun petugas tetap melarang.

Setelah dia bertanya kepada petugas lainnya bahwa dia ingin melewati pos tersebut, seraya menunjukkan kartu identitas, akhirnya dia diperbolehkan lewat.

“Pertanyaan saya secara pribadi, apakah memang tidak boleh melewati jalan-jalan tersebut walaupun itu petugas medis atau yang lainnya yang bekerja di rumah sakit yang merawat pasien-pasien, tidak kah kami dihargai?” demikian tulisnya.

Baca juga: Positif COVID-19 Kapuas bertambah tiga, PDP meninggal tiga dan pasien sembuh satu

Baca juga: Sejumlah pemuda diamankan saat pemberlakuan PSBB di Kapuas


Pewarta : All Ikhwan
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024