Kuala Kapuas (ANTARA) - Sekelompok pemuda di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan Polisi lantaran kedapatan mengonsumsi minuman keras di kawasan Jalan Pemuda Km 5,5, tepatnya di depan Kantor Bupati Kapuas, Jumat (5/6) malam, sekitar pukul 22.30 WIB.
“Kami menemukan sejumlah pemuda berkumpul saat Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) diterapkan. Bahkan mereka sedang minum-minuman keras,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramajaya, melalui Anggotanya Brigpol I Made Ari Wijaya, di Kuala Kapuas.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendaranya, ternyata surat-suratnya tidak lengkap. Dari temuan itu, petugas memberikan Surat Tilang (bukti pelanggaran) kepada sejumlah pemuda tersebut.
Kemudian, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda tersebut untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak. Jangan berkumpul atau berkerumun, gunakan masker saat keluar rumah dan berperilaku hidup sehat dan bersih.
Pihaknya juga berharap, kepada masyarakat agar mematuhi pemberlakuan PSBB di Kapuas, guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
“Warga harus mematuhi aturan maupun anjuran yang ada, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kapuas,” imbaunya.
Disamping itu, peran masyarakat sangat penting saat penerapan pemberlakukan PSBB di Kapuas, sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
Sementara itu, dalam patroli gabungan aparat TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya, pada malam kedua penerapan pemberlakuan PSBB di Kapuas, tampak berjalan aman dan lancar.
Aktivitas masyarakat pada malam pemberlakukan PSBB, tampak sepi. Masyarakat mulai sadar dan patuh terhadap apa yang menjadi anjuran maupun aturan untuk diikuti, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah berjuluk ‘Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung’ tersebut.
“Kami menemukan sejumlah pemuda berkumpul saat Pembatasan Sosial Berskla Besar (PSBB) diterapkan. Bahkan mereka sedang minum-minuman keras,” kata Kasat Lantas Polres Kapuas AKP Zulyanto L Kramajaya, melalui Anggotanya Brigpol I Made Ari Wijaya, di Kuala Kapuas.
Selain itu, saat dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan berkendaranya, ternyata surat-suratnya tidak lengkap. Dari temuan itu, petugas memberikan Surat Tilang (bukti pelanggaran) kepada sejumlah pemuda tersebut.
Kemudian, petugas juga memberikan imbauan kepada para pemuda tersebut untuk tidak keluar rumah, tanpa adanya keperluan mendesak. Jangan berkumpul atau berkerumun, gunakan masker saat keluar rumah dan berperilaku hidup sehat dan bersih.
Pihaknya juga berharap, kepada masyarakat agar mematuhi pemberlakuan PSBB di Kapuas, guna mendukung upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah setempat.
“Warga harus mematuhi aturan maupun anjuran yang ada, guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di Kapuas,” imbaunya.
Disamping itu, peran masyarakat sangat penting saat penerapan pemberlakukan PSBB di Kapuas, sebagai upaya penanggulangan penyebaran virus corona.
Sementara itu, dalam patroli gabungan aparat TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya, pada malam kedua penerapan pemberlakuan PSBB di Kapuas, tampak berjalan aman dan lancar.
Aktivitas masyarakat pada malam pemberlakukan PSBB, tampak sepi. Masyarakat mulai sadar dan patuh terhadap apa yang menjadi anjuran maupun aturan untuk diikuti, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di daerah berjuluk ‘Bumi Tingang Menteng Panunjung Tarung’ tersebut.