Palangka Raya (ANTARA) - Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya mencatat kasus pasien positif terjangkit virus tersebut menjadi 148 orang.
"Sampai saat ini kasus warga Palangka Raya positif COVID-19 ada 148 orang," kata Ketua Harian Tim Gugus, Emi Abriyani, Senin.
Angka kasus positif COVID-19 tersebut didasarkan pada laporan harian pos komando gugus tugas penanganan darurat pendemi COVID-19 Kota Palangka Raya pada Minggu, 7 Juni 2020 pukul 22.15 WIB.
Berdasar data tersebut, kasus sembuh mencapai 60 orang, meninggal delapan orang, orang dalam pemantauan (ODP) 24 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 30 orang.
Data tersebut disusun berdasar akumulasi sebaran kasus COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" yang tersebar di lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.
Dari lima kecamatan yang ada, tinggal Kecamatan Rakumpit yang masih zona hijau atau tidak terjadi kasus penyebaran COVID-19. Di Kecamatan Rakumpit terdapat tujuh kelurahan yakni Kelurahan Petuk Bukit, Pager, Panjehang, Petuk Barunai, Mungku Baru dan Kelurahan Bukit Sua. Ketujuh kelurahan itu bebas penyebaran COVID-19.
Sementara empat kecamatan lain yakni Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut dan Kecamatan Sebangau telah masuk zona coklat hingga merah penyebaran COVID-19 didasarkan dari jumlah penyebaran kasus virus tersebut.
Tingginya masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 di "Kota Cantik" itu salah satunya karena terjadi lonjakan kasus terutama dari klaster baru, klaster Pasar Besar.
Tingginya aktivitas masyarakat baik pedagang maupun pembeli di daerah Pasar Besar yang sebagian masih acuh menerapkan protokol kesehatan menjadi penyebab utama tingginya kasus positif COVID-19 dari klaster tersebut.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Sampai saat ini kasus warga Palangka Raya positif COVID-19 ada 148 orang," kata Ketua Harian Tim Gugus, Emi Abriyani, Senin.
Angka kasus positif COVID-19 tersebut didasarkan pada laporan harian pos komando gugus tugas penanganan darurat pendemi COVID-19 Kota Palangka Raya pada Minggu, 7 Juni 2020 pukul 22.15 WIB.
Berdasar data tersebut, kasus sembuh mencapai 60 orang, meninggal delapan orang, orang dalam pemantauan (ODP) 24 orang dan pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 30 orang.
Data tersebut disusun berdasar akumulasi sebaran kasus COVID-19 di wilayah "Kota Cantik" yang tersebar di lima kecamatan yang mencakup 32 kelurahan.
Dari lima kecamatan yang ada, tinggal Kecamatan Rakumpit yang masih zona hijau atau tidak terjadi kasus penyebaran COVID-19. Di Kecamatan Rakumpit terdapat tujuh kelurahan yakni Kelurahan Petuk Bukit, Pager, Panjehang, Petuk Barunai, Mungku Baru dan Kelurahan Bukit Sua. Ketujuh kelurahan itu bebas penyebaran COVID-19.
Sementara empat kecamatan lain yakni Kecamatan Bukit Batu, Jekan Raya, Pahandut dan Kecamatan Sebangau telah masuk zona coklat hingga merah penyebaran COVID-19 didasarkan dari jumlah penyebaran kasus virus tersebut.
Tingginya masyarakat terkonfirmasi positif COVID-19 di "Kota Cantik" itu salah satunya karena terjadi lonjakan kasus terutama dari klaster baru, klaster Pasar Besar.
Tingginya aktivitas masyarakat baik pedagang maupun pembeli di daerah Pasar Besar yang sebagian masih acuh menerapkan protokol kesehatan menjadi penyebab utama tingginya kasus positif COVID-19 dari klaster tersebut.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga mengajak seluruh masyarakat di kota setempat menaati anjuran dan aturan pemerintah serta selalu menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan COVID-19.