Halikinnor: Penerapan hukum adat tetap memperhatikan hukum positif

id Halikinnor: Penerapan hukum adat tetap memperhatikan hukum positif, kalteng, Sampit, kotim, Kotawaringin Timur, Halikinnor

Halikinnor: Penerapan hukum adat tetap memperhatikan hukum positif

Ketua Umum DAD Kabupaten Kotawaringin Timur Halikinnor menyampaikan arahan usai melantik pengurus DAD dan Batamad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (21/11/2024). ANTARA/Norjani

Sampit (ANTARA) - Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotawaringin Timur mengatakan, penerapan hukum adat di daerah ini harus tetap memperhatikan hukum positif yang berlaku di negara ini.

"Hukum adat tidak boleh bertentangan dengan hukum positif atau hukum nasional kita, tetapi hukum adat tetap diakui di negara kita ini," kata Halikinnor saat melantik pengurus DAD dan Batamad Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis.

Halikinnor menegaskan, pepatah "Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung" sangat tepat dalam memposisikan hukum adat. Seperti halnya keberadaan hukum adat Dayak, sudah sepatutnya dipatuhi oleh siapapun yang tinggal di daerah ini, termasuk warga pendatang atau suku lain.

Untuk itulah, penerapan hukum adat diperkuat melalui peraturan daerah. Dengan begitu, penerapannya juga semakin kuat untuk diberlakukan kepada seluruh masyarakat. 

Hukum adat memang lebih fokus pada upaya mempertahankan adat istiadat masyarakat Suku Dayak di daerah ini. Namun menurutnya, hukum adat mengatur banyak hal, khususnya terkait norma-norma hidup bermasyarakat. 

Keberadaan hukum adat dapat menjadi solusi untuk berbagai permasalahan dengan mengedepankan jalan damai. Dengan begitu, tidak semua permasalahan berujung pada ranah hukum positif atau diputuskan melalui pengadilan.

Baca juga: Kotim cadangkan anggaran makanan bergizi gratis hingga Rp12 miliar

Pria yang juga menjabat bupati Kotawaringin Timur ini memuji penerapan hukum adat di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Warga yang membuang sampah sembarangan, akan dikenakan sanksi adat melalui putusan damang kepala adat setempat.

Menurut Halikinnor, ini bisa menjadi contoh bagi kecamatan lainnya, khususnya di Kotawaringin Timur. Hukum adat bisa diterapkan dengan baik karena sejalan dengan norma atau hukum lain yang berlaku di masyarakat. 

"Keberadaan Batamad (Barisan Pertahanan Masyarakat Adat) untuk mengawal itu. Tapi jangan pula Batamad petantang petenteng (sok). Aturan harus dikedepankan," tegas Halikinnor. 

Halikinnor kembali menekankan pentingnya koordinasi antara DAD, damang dan Batamad di setiap kecamatan. Semua harus selaras dan saling mendukung dengan berlandaskan aturan yang berlaku.

Rencananya, rapat besar DAD dengan melibatkan institusi penegak hukum akan digelar setelah pilkada. Tujuannya untuk menyamakan persepsi terkait hukum adat sehingga tidak sampai terjadi lagi pertentangan saat penerapannya di lapangan.

Baca juga: BMKG Kotim wanti-wanti potensi hujan saat distribusi logistik pilkada

Baca juga: Pemkab-DPRD Kotim sepakati APBD 2025 sebesar Rp2,3 triliun

Baca juga: Forum Puspa Kalteng sosialisasikan pencegahan perkawinan usia anak dan dampak 'bullying'