Harga CPO naik tipis imbas rencana penerapan B50

id Harga CPO naik ,penerapan B50,Kalteng,Kemendag,Tommy Andana

Harga CPO naik tipis imbas rencana penerapan B50

Pekerja menata Tanda Buah Segar (TBS) kelapa sawit saat panen di kawasan Desa Suak Raya, Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/4/2024). Harga TBS kelapa sawit tingkat petani sejak sebulan terakhir di Aceh mulai membaik dan cenderung meningkat dari Rp1.450 menjadi Rp1.700 per kilogram sedangkan menurut data perusahaan PT Karya Tanah Subur (KTS) Aceh Barat harga beli TBS kelapa sawit per 23 April juga mengalami kenaikan dari Rp1.900 per kg menjadi Rp2.130 per kg karena dipengaruhi harga beli Crude Palm Oil (CPO) yang beransur naik. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/YU (ANTARA FOTO/SYIFA YULINNAS)

Bandung, Jawa Barat (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyebut peningkatan harga referensi (HR) komoditas minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) pada periode November 2025, salah satunya disebabkan oleh rencana penerapan biodiesel 50 persen (B50).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Tommy Andana mengatakan bahwa HR CPO untuk penetapan bea keluar (BK) dan pungutan ekspor (PE) ditetapkan sebesar 963,75 dolar AS per metrik ton (MT), atau naik tipis sebesar 0,14 dolar AS dibandingkan Oktober 2025 yang tercatat 963,61 dolar AS per MT.

"HR CPO November 2025 meningkat dibanding periode Oktober 2025 dikarenakan adanya ekspektasi peningkatan permintaan terutama dari Malaysia, rencana penerapan B50, dan peningkatan harga minyak nabati lainnya, yaitu minyak kedelai," kata Tommy melalui keterangan resmi yang dikutip di Bandung, Jawa Barat, Senin.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 jo. PMK Nomor 68 Tahun 2025, pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 124 dolar AS per MT dan PE CPO sebesar 10 persen dari HR CPO periode 1-30 November 2025 yaitu sebesar 96,3748 dolar AS per MT untuk periode November 2025.

Tommy memaparkan, sumber penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 September-19 Oktober 2025 pada Bursa CPO di Indonesia yang sebesar 887,73 dolar AS per MT, Bursa CPO di Malaysia sebesar 1.039,76 dolar AS per MT, dan harga port CPO Rotterdam sebesar 1.247,67 dolar AS per MT.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, bila terdapat perbedaan harga rata-rata pada tiga sumber harga sebesar lebih dari 40 dolar AS, perhitungan HR CPO menggunakan rata-rata dari dua sumber harga yang menjadi median dan sumber harga terdekat dari median.

"Sehingga, HR CPO bersumber dari Bursa CPO di Malaysia dan Bursa CPO di Indonesia. Berdasarkan perhitungan tersebut, telah ditetapkan HR CPO sebesar 963,75 dolar AS per MT," ujar Tommy.

Selain itu, produk minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan neto ≤ 25 kg dikenakan BK 31 dolar AS per MT.

Penetapan tersebut tercantum dalam Kepmendag Nomor 2140 Tahun 2025 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, and Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 Kg.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.