DPRD Kotim dukung penerapan sanksi adat bagi gembong narkoba

id Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kotim, Kalimantan Tengah, Rimbun, Kalteng, DPRD Kotawaringin Timur, DPRD Kotim

DPRD Kotim dukung penerapan sanksi adat bagi gembong narkoba

Ketua DPRD Kotim Rimbun dan Ketua GDAN Kalteng Sadagori Henoch Binti foto bersama usai menandatangani komitmen bersama memerangi narkoba di Sampit, Senin (17/11/2025). ANTARA/Devita Maulina.

Sampit (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah Rimbun menyatakan dukungannya terkait usulan dari organisasi Gerakan Dayak Anti Narkoba (GDAN) mengenai penerapan sanksi adat bagi gembong narkoba.

"Kami sangat mengapresiasi konsep yang disampaikan oleh GDAN untuk memberikan sanksi bagi pengedar narkoba. Apalagi, dari beberapa pengalaman yang sudah-sudah ada pengedar yang beberapa kali dipenjara tetapi tetap kembali jadi pengedar," kata Rimbun di Sampit, Selasa.

Menurut Rimbun, tindakan tegas terhadap pengedar narkoba dengan cara pengusiran memang diperlukan, sebab penjara seolah tidak bisa lagi memberikan efek jera. Hal ini terlihat dari banyaknya residivis kasus narkoba yang kembali tertangkap dengan kasus yang sama.

Bahkan, lanjut dia, yang lebih parah beredar informasi adanya peredaran gelap narkoba yang justru dikendalikan dari balik jeruji besi. Oleh karena itu, dengan adanya sanksi seperti ini diharapkan bisa menekan kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan, serta yang utama menyelamatkan masyarakat setempat. Terlebih mengingat kebanyakan pelaku sebenarnya bukan masyarakat lokal.

"Makanya kami mendukung adanya sanksi adat itu. Kita berkolaborasi dengan pemangku adat yang ada di Kotim, baik itu DAD, damang, mandir dan dewan kecamatan agar bisa bersinergi memaksimalkan tugas dan fungsinya," demikian Rimbun.

Sebelumnya, Ketua GDAN Kalimantan Tengah Sadagori Henoch Binti menegaskan pihaknya membuat suatu konsep yang telah disampaikan ke pihak Kedamangan dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalteng, dengan harapan bisa dibuat menjadi suatu regulasi.

"Regulasi itu sebagai ketegasan terhadap siapapun, khususnya pengedar atau bandar narkoba yang sudah masuk kategori menghancurkan masyarakat Kalimantan Tengah, kita usir dari tanah Kalimantan Tengah," ujar pria yang akrap disapa Ririn ini.

Ia menjelaskan, GDAN terbentuk sebagai perwujudan rasa prihatin akan dampak negatif narkoba yang sangat merusak dan menjangkau semua lini, baik itu dari segi keimanan, sosial, etika moral hingga adat istiadat. Oleh karena itu, GDAN berkomitmen untuk melawan dan menggerakkan masyarakat Dayak untuk bersama-sama memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba yang semakin merajalela di Bumi Tambun Bungai.

Baca juga: DPRD Kotim ingatkan keterlambatan dana hibah ancam persiapan kontingen Porprov

Salah satu gebrakan yang ingin mereka buat adalah melalui penerapan hukum atau sanksi adat terhadap para gembong narkoba agar tidak memiliki tempat berpijak lagi di Kalimantan Tengah, alias diusir. Dengan adanya sanksi pengusiran seperti ini diharapkan bisa menjadi efek jera atau peringatan bagi siapa saja agar tidak mencoba mengedarkan narkoba di Kalimantan Tengah.

"Contohnya Saleh, gembong pengedar narkoba di Palangka Raya yang menjadi sasaran utama kami dan yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses hukum. Apabila sudah ada putusan inkracht, maka regulasi itu akan kami terapkan ke dia," demikian Ririn.

Baca juga: Komisi II DPRD Kotim tinjau langsung depo sampah samping SMPN 3 Sampit

Baca juga: Komisi II Kotim desak usut tuntas dugaan penggelapan dana BUMDes

Baca juga: DLH Kotim perbaiki sistem untuk optimalkan pengelolaan sampah


Pewarta :
Uploader : Admin 3
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.