Buntok (ANTARA) - DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah meminta kepada pemerintah kabupaten setempat menertibkan kembali jam operasional mobil angkutan 'crude palm oil' (CPO) atau minyak sawit yang melintasi jalan dalam Kota Buntok menuju Dermaga Jelapat.
"Terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Buntok itu, sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, untuk dikoordinasikan dengan dinas terkait supaya melakukan penertiban jam operasionalnya.
Apalagi kata dia, adanya aktivitas yang mengangkut CPO melintas di dalam Kota Buntok tersebut, informasinya tidak ada pemasukan bagi daerah, sehingga perlu dilakukan penertiban dan pihaknya sudah meminta kepada DPMPTSP segera menanganinya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat itu juga disinyalir tidak ada izinnya dan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat CPO pada dermaga tersebut kalau memang benar tidak ada izinnya.
Disamping itu juga lanjut dia, dampak dari aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat juga berpotensi terjadinya pencemaran.
"Sebagai salah satu contoh beberapa waktu lalu, CPO tumpah di Sungai Barito dan siapa yang bertanggung jawab akibat tumpahnya minyak sawit mentah itu. Hingga saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Pemkab Barito Selatan menertibkannya dan kalau memang tidak ada izin, agar pihak terkait mengurus perizinannya.
"Kalau memang tidak ada izin dan berani melakukan aktivitas bongkar muat pada dermaga itu patut dipertanyakan," tegas Raden Sudarto yang akrab disapa H Alex tersebut.
Sebagai langkah awal kata dia, diminta supaya dinas terkait menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati, supaya tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam Kota Buntok.
Jam tertentu pada Jalan Pelita Raya, banyak anak sekolah, maupun pegawai yang menggunakan jalan tersebut dan akibat aktivitas mobil dengan tonase yang melebihi kapasitas standar beban jalan, diduga menyebabkan jalan tersebut mulai ada yang rusak.
"Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO yang melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu," demikian Raden Sudarto.
"Terkait jam operasional mobil angkutan CPO melintas di jalan dalam Kota Buntok itu, sudah ada Peraturan Bupati yang mengaturnya," kata Ketua Komisi I DPRD Barito Selatan, Raden Sudarto di Buntok, Senin.
Pihaknya sudah menyampaikan hal itu kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) beberapa waktu lalu, untuk dikoordinasikan dengan dinas terkait supaya melakukan penertiban jam operasionalnya.
Apalagi kata dia, adanya aktivitas yang mengangkut CPO melintas di dalam Kota Buntok tersebut, informasinya tidak ada pemasukan bagi daerah, sehingga perlu dilakukan penertiban dan pihaknya sudah meminta kepada DPMPTSP segera menanganinya.
Berdasarkan informasi yang didapatkan, aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat itu juga disinyalir tidak ada izinnya dan seharusnya tidak boleh melakukan aktivitas bongkar muat CPO pada dermaga tersebut kalau memang benar tidak ada izinnya.
Disamping itu juga lanjut dia, dampak dari aktivitas bongkar muat CPO di Dermaga Jelapat juga berpotensi terjadinya pencemaran.
"Sebagai salah satu contoh beberapa waktu lalu, CPO tumpah di Sungai Barito dan siapa yang bertanggung jawab akibat tumpahnya minyak sawit mentah itu. Hingga saat ini masih belum ada yang bertanggung jawab," ucap politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan itu.
Untuk itulah, pihaknya meminta kepada Pemkab Barito Selatan menertibkannya dan kalau memang tidak ada izin, agar pihak terkait mengurus perizinannya.
"Kalau memang tidak ada izin dan berani melakukan aktivitas bongkar muat pada dermaga itu patut dipertanyakan," tegas Raden Sudarto yang akrab disapa H Alex tersebut.
Sebagai langkah awal kata dia, diminta supaya dinas terkait menertibkan jam operasional angkutan CPO tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati, supaya tidak seenaknya melintasi jalan raya dalam Kota Buntok.
Jam tertentu pada Jalan Pelita Raya, banyak anak sekolah, maupun pegawai yang menggunakan jalan tersebut dan akibat aktivitas mobil dengan tonase yang melebihi kapasitas standar beban jalan, diduga menyebabkan jalan tersebut mulai ada yang rusak.
"Sebab kita tidak mengetahui berapa tonase setiap mobil angkutan yang mengangkut CPO yang melintasi jalan menuju ke Dermaga Jelapat itu," demikian Raden Sudarto.