Sampit (ANTARA) - Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Muhammad Abadi mengingatkan pemerintah kabupaten setempat segera menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2019.

"Hasil pemeriksaan BPK RI secara jelas menyebutkan sejumlah temuan. Itu harus ditindaklanjuti agar tidak menjadi masalah serius, baik dalam hal laporan keuangan maupun dampak hukum," kata Abadi di Sampit, Rabu.

Abadi mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2019. 

Meski begitu, ada sejumlah temuan yang menjadi temuan serta rekomendasi BPK RI. Temuan-temuan tersebut harus ditindaklanjuti dan dituntaskan sesuai rekomendasi BPK.

Menurut Abadi, beberapa temuan tersebut yakni pengamanan aset tetap berupa tanah yang belum memadai yang dikelola Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Dinas Pemuda dan Olahraga. Aset tersebut yakni lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman km 6 yang sebagian tumpang tindih, serta tanah yang dijadikan Sport Center.

Selain masalah tumpang tindih yang harus diselesaikan, legalitas tanah tersebut juga menjadi perhatian. Pemerintah kabupaten diharapkan segera menyelesaikan masalah-masalah tersebut.

Pengelolaan kas daerah juga menjadi perhatian BPK RI, termasuk adanya transaksi keuangan yang belum bisa dijalankan. Begitu pula masalah pembukaan rekening daerah yang dinilai belum prosedural.

Ada pula masalah penganggaran kegiatan yang bersumber dari dana kelurahan. Temuan lainnya yaitu terkait pengendalian atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB yang dinilai masih lemah.

Baca juga: BMKG ingatkan ancaman karhutla meski kemarau basah

Abadi berharap pemerintah kabupaten, khususnya satuan organisasi perangkat daerah menindaklanjuti masalah ini secara serius. Penanganan pandemi COVID-19 jangan dijadikan alasan sebagai kendala pemerintah kabupaten dalam menuntaskan masalah ini.

"Jangan sampai masalah ini akan terus menjadi catatan BPK setiap tahun. Kalau terus dibiarkan, khawatirnya masalahnya akan semakin rumit dan semakin sulit untuk diselesaikan. Jangan sampai pula masalah ini menimbulkan konsekuensi hukum di kemudian hari," ujar Abadi.

Anggota Komisi II ini menambahkan, hal ini disampaikannya sebagai bentuk kepedulian terhadap jalannya pemerintahan daerah, terlebih ini juga menjadi bagian tugas dalam hal pengawasan dan anggaran.

DPRD melalui komisi terkait juga selalu siap membantu penyelesaian masalah tersebut. Seperti dalam hal keberadaan lahan tempat pemakaman umum di Jalan Jenderal Sudirman km 6, DPRD melalui Komisi I bahkan sudah beberapa kali turun ke lapangan untuk membantu mencarikan solusinya.

Baca juga: Legislator Kotim dorong antisipasi dini bencana karhutla

Baca juga: Guru di Kotim dimotivasi tetap inovatif di tengah pandemi COVID-19

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024