Sampit (ANTARA) - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Dadang H Syamsu mengingatkan, larangan pemasangan reklame rokok di daerah ini harus dipatuhi semua pihak, terlebih bagi pemerintah kabupaten selaku pelaksana kebijakan.
"Turunkan reklame rokok. Ini hasil kesepakatan kita semua yang dituangkan dalam peraturan daerah sehingga ini wajib kita patuhi bersama," kata Dadang di Sampit, Jumat.
Larangan reklame rokok merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah ini wajib dilaksanakan, apalagi sudah ada petunjuk teknisnya melalui peraturan bupati.
Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, distributor, pengecer, penjual, dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada media dalam ruang dan media luar ruang di seluruh wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Perda tersebut dibahas di pengujung masa jabatan DPRD Kotawaringin Timur periode 2014-2019. Dadang paham betul tentang masalah ini karena saat itu dia menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD yang menggodok perda tersebut.
Meski Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan perda inisiatif atau usulan DPRD, namun pembahasannya selama 400 jam itu dilakukan dan disepakati bersama DPRD dan eksekutif. Untuk itulah semua pihak wajib melaksanakan aturan yang dibuat bersama tersebut.
Dia menyayangkan karena faktanya saat ini reklame rokok banyak ditemukan di sejumlah tempat. Sangat ironis karena ternyata pemerintah daerah masih memberikan izin padahal perda tersebut dengan jelas melarang adanya reklame rokok.
Baca juga: Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD ini mengingatkan jangan sampai kepala daerah dianggap melakukan pembiaran pelanggaran tersebut. Politisi PAN ini berharap semua pihak mematuhi aturan itu karena belum ada perubahan terkait aturan tersebut.
"Bukan berarti kami tidak mendukung investasi, tapi mari kita patuhi aturan. Saya hanya menegaskan agar kita patuh dan menjaga marwah pemerintah daerah dalam hal ini," demikian Dadang.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, sebelumnya pelaksanaan perda bias karena ada hal-hal yang perlu diatur secara rinci melalui peraturan bupati.
Peraturan bupati baru dikeluarkan pada Maret lalu. Pihaknya siap melaksanakan jika memang sudah ditegaskan bahwa reklame rokok tidak boleh lagi dipasang di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Banyak Perda Kotim tidak optimal
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan tindak lanjuti temuan BPK
"Turunkan reklame rokok. Ini hasil kesepakatan kita semua yang dituangkan dalam peraturan daerah sehingga ini wajib kita patuhi bersama," kata Dadang di Sampit, Jumat.
Larangan reklame rokok merupakan salah satu ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotawaringin Timur Nomor 2 tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Peraturan daerah ini wajib dilaksanakan, apalagi sudah ada petunjuk teknisnya melalui peraturan bupati.
Dalam Pasal 17 ayat (1) dijelaskan bahwa setiap penyelenggara reklame, distributor, pengecer, penjual, dan produsen rokok dilarang menyelenggarakan reklame atau iklan rokok dan produk tembakau lainnya pada media dalam ruang dan media luar ruang di seluruh wilayah Kabupaten
Kotawaringin Timur.
Perda tersebut dibahas di pengujung masa jabatan DPRD Kotawaringin Timur periode 2014-2019. Dadang paham betul tentang masalah ini karena saat itu dia menjabat sebagai Ketua Bapemperda DPRD yang menggodok perda tersebut.
Meski Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok merupakan perda inisiatif atau usulan DPRD, namun pembahasannya selama 400 jam itu dilakukan dan disepakati bersama DPRD dan eksekutif. Untuk itulah semua pihak wajib melaksanakan aturan yang dibuat bersama tersebut.
Dia menyayangkan karena faktanya saat ini reklame rokok banyak ditemukan di sejumlah tempat. Sangat ironis karena ternyata pemerintah daerah masih memberikan izin padahal perda tersebut dengan jelas melarang adanya reklame rokok.
Baca juga: Ternyata tidak boleh ada reklame rokok di Kotim
Pria yang juga menjabat Ketua Komisi IV DPRD ini mengingatkan jangan sampai kepala daerah dianggap melakukan pembiaran pelanggaran tersebut. Politisi PAN ini berharap semua pihak mematuhi aturan itu karena belum ada perubahan terkait aturan tersebut.
"Bukan berarti kami tidak mendukung investasi, tapi mari kita patuhi aturan. Saya hanya menegaskan agar kita patuh dan menjaga marwah pemerintah daerah dalam hal ini," demikian Dadang.
Sementara itu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kotawaringin Timur Johny Tangkere mengatakan, sebelumnya pelaksanaan perda bias karena ada hal-hal yang perlu diatur secara rinci melalui peraturan bupati.
Peraturan bupati baru dikeluarkan pada Maret lalu. Pihaknya siap melaksanakan jika memang sudah ditegaskan bahwa reklame rokok tidak boleh lagi dipasang di Kotawaringin Timur.
Baca juga: Banyak Perda Kotim tidak optimal
Baca juga: Pemkab Kotim diingatkan tindak lanjuti temuan BPK