Dinilai rusak wajah Kota Palangka Raya, pemkot diminta tertibkan reklame kedaluwarsa

id DPRD Palangka Raya,Hatir Sata Tarigan,Palangka Raya,Reklame kedaluwarsa,banner,kalteng,tertibkan reklame kedaluwarsa

Dinilai rusak wajah Kota Palangka Raya, pemkot diminta tertibkan reklame kedaluwarsa

Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan. ANTARA/Rajib Rizali.

...sebab jika tak berizin maka hal tersebut dapat menjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).
Palangka Raya (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Hatir Sata Tarigan meminta pemerintah kota setempat, agar segera dapat menertibkan reklame atau banner yang sudah kedaluwarsa di daerah itu.

"Karena kami ada menerima laporan terkait hal ini, kegiatannya sudah berlalu tetapi reklame atau bannernya masih terpajang, sehingga akan merusak wajah 'Kota Cantik' Palangka Raya," kata Hatir di Palangka Raya, Jumat.

Dirinya menjelaskan, bahwa pemerintah harus turun ke lapangan untuk memastikan reklame atau banner mana saja yang sudah kedaluwarsa di Kota Palangka Raya.

Baca juga: DPRD Palangka Raya prihatin kebakaran di Palangka Raya kian marak

Tak hanya itu saja, pemerintah juga harus benar-benar memeriksa mana saja reklame atau banner yang memiliki izin dan tidak, sebab jika tak berizin maka hal tersebut dapat menjadi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemerintah harus turun kelapangan dan memastikan mana yang tidak ada izin supaya ditertibkan dan yang punya izin juga kalau sudah lewat masa izinnya juga harus ditertibkan," ucapnya.

Hatir melanjutkan, langkah ini dapat menjadi wujud nyata pemerintah kota untuk menjaga keindahan wajah Kota Palangka Raya sesuai dengan mottonya, yakni 'Kota Cantik'.

Baca juga: Pendaftaran kendaraan di MyPertamina diyakini mampu cegah penyalahgunaan BBM bersubsidi

Bahkan, sebagai Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, sudah seharusnya Kota Palangka Raya menjadi contoh bagi daerah lain, baik dalam segi pembangunan dan penataan ruang.

"Jadi ke depannya motto ini tidak hanya diucapkan saja, tetapi benar-benar terwujud, salah satunya dengan penertiban reklame atau banner yang sudah tidak kedaluwarsa," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satpol-PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengungkapkan bahwa leading sector penertiban reklame atau banner di daerah ini berada di Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Baca juga: Pemilik 'voter' diminta pilih Ketua Asprov PSSI Kalteng berdedikasi tinggi

Pihaknya tidak dapat melakukan penertiban tanpa adanya koordinasi dari instansi pengampu untuk menertibkan reklame atau banner di Kota Palangka Raya.

"Jadi kami menunggu hasil rapat dan keputusan dari instansi pengampu untuk melakukan penertiban. Kami siap bekerja sama ketika sudah ada permintaan dari instansi pengampu," demikian Berlianto.