Palangka Raya (ANTARA) - Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, Pemerintah akan memberikan subsidi terhadap iuran peserta JKN-KIS yang memiliki hak kelas rawat di kelas 3.
Hal tersebut banyak mendapat tanggapan oleh peserta JKN-KIS, khususnya bagi peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki hak kelas rawat di kelas 3.
Seperti yang telah disampaikan oleh Siti Bulkis (43) salah seorang peserta program JKN-KIS segmen peserta PBPU/BP atau yang biasa dikenal sebagai peserta mandiri kelas 3 di Palangka Raya, Selasa, mengungkapkan rasa bersyukurnya karena iuran yang harus dibayarkannya tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kurang tepat
"Tadinya kami mau mengurus kepesertaan JKN-KIS kami ke Dinas Sosial supaya mendapat bantuan dari pemerintah. Tapi alhamdulillah, Pemerintah telah memberikan perhatian kepada kami sebagai peserta JKN-KIS kelas 3," katanya.
Dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini, lanjut Siti, dirinya mengaku gembira karena pemerintah memberikan subsidi pembayaran iuran program JKN-KIS kami.
"Dengan begini kan bisa membantu mengurangi biaya yang harus kami keluarkan untuk membayar iuran JKN-KIS,” ungkap Siti.
Dirinya pun mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri program JKN-KIS kelas 3 patut disyukuri.
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap perhatikan protokol kesehatan saat berikan layanan
Ia berharap ada banyak peserta mandiri kelas 3 yang membayar iuran secara rutin agar kepesertaannya tetap aktif sehingga semakin banyak peserta seperti dirinya yang mendapatkan subsidi iuran.
"Pemerintah kan sudah membantu meringankan beban iuran yang harus kita bayarkan, ini harus kita syukuri. Jadi dengan iuran yang sudah disubsidi oleh Pemerintah, iuran yang kita bayarkan ini tidak ada perubahan, makanya kita juga harus membayar tepat waktu supaya kepesertaannya tetap aktif," imbuh wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini Pemerintah akan memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri program JKN-KIS khusus kelas 3 yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Baca juga: Istana jawab kritik soal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Anggota DPD nilai Pemerintah abaikan putusan MA terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Rp3,1 triliun untuk subsidi peserta BPJS kelas III
Hal tersebut banyak mendapat tanggapan oleh peserta JKN-KIS, khususnya bagi peserta JKN-KIS segmen peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki hak kelas rawat di kelas 3.
Seperti yang telah disampaikan oleh Siti Bulkis (43) salah seorang peserta program JKN-KIS segmen peserta PBPU/BP atau yang biasa dikenal sebagai peserta mandiri kelas 3 di Palangka Raya, Selasa, mengungkapkan rasa bersyukurnya karena iuran yang harus dibayarkannya tidak mengalami perubahan.
Baca juga: Legislator Palangka Raya menilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan kurang tepat
"Tadinya kami mau mengurus kepesertaan JKN-KIS kami ke Dinas Sosial supaya mendapat bantuan dari pemerintah. Tapi alhamdulillah, Pemerintah telah memberikan perhatian kepada kami sebagai peserta JKN-KIS kelas 3," katanya.
Dengan kondisi ekonomi yang seperti sekarang ini, lanjut Siti, dirinya mengaku gembira karena pemerintah memberikan subsidi pembayaran iuran program JKN-KIS kami.
"Dengan begini kan bisa membantu mengurangi biaya yang harus kami keluarkan untuk membayar iuran JKN-KIS,” ungkap Siti.
Dirinya pun mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dengan memberikan subsidi iuran kepada peserta mandiri program JKN-KIS kelas 3 patut disyukuri.
Baca juga: BPJS Kesehatan tetap perhatikan protokol kesehatan saat berikan layanan
Ia berharap ada banyak peserta mandiri kelas 3 yang membayar iuran secara rutin agar kepesertaannya tetap aktif sehingga semakin banyak peserta seperti dirinya yang mendapatkan subsidi iuran.
"Pemerintah kan sudah membantu meringankan beban iuran yang harus kita bayarkan, ini harus kita syukuri. Jadi dengan iuran yang sudah disubsidi oleh Pemerintah, iuran yang kita bayarkan ini tidak ada perubahan, makanya kita juga harus membayar tepat waktu supaya kepesertaannya tetap aktif," imbuh wanita yang sehari-harinya berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini.
Sebagai informasi, melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 ini Pemerintah akan memberikan subsidi iuran bagi peserta mandiri program JKN-KIS khusus kelas 3 yang mulai berlaku per 1 Juli 2020.
Baca juga: Istana jawab kritik soal kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan
Baca juga: Anggota DPD nilai Pemerintah abaikan putusan MA terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan
Baca juga: Rp3,1 triliun untuk subsidi peserta BPJS kelas III