Terkait penggelapan motor, napi asimilasi kembali ditangkap
Rabu, 17 Juni 2020 12:50 WIB
ILUSTRASI - Penangkapan seorang pelaku kriminal. ANTARA/Ardika/am.
Bintan (ANTARA) - Seorang mantan narapidana program asimilasi kembali ditangkap pihak kepolisian di Bintan Utara karena melakukan penggelapan sepeda motor milik seorang warga Tanjunguban, Bintan, Kepri.
Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, polisi menangkap RR (22) yang baru sebulan menghirup udara segar, setelah bebas dari penjara pada bulan Mei lalu.
"RR diamankan bersama seorang rekannya MRB (16), yang masih di bawah umur," kata Jumhur, Rabu.
Jumhur mengatakan, penangkapan kedua tersangka melibatkan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pada saat penangkapan, keduanya mencoba meloloskan diri dengan sepeda motor hasil kejahatan dari kejaran polisi, hingga akhirnya mengalami kecelakaan di daerah Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Sempat lari ke dalam hutan habis kecelakaan itu, namun tim berhasil membekuknya setelah dicari kurang dari 1 x 24 jam, ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjutnya, modus aksi pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya untuk dipakai tak lebih dari 1 jam. Namun, setelah dipinjam, kendaraan roda dua tersebut dibawa kabur ke Tanjungpinang.
Hingga seharian motor korban tidak dikembalikan, malah dibawa kabur ke Tanjungpinang, ujarnya.
RR kini kembali menjalani proses hukum. Dia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Untuk tersangka MRB karena masih di bawah umur, kita menerapkan Pasal 372 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, tegas Jumhur.
Bersama dengan dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BP 2523 BI milik korban.
Menurut Kapolsek Bintan Utara, Kompol Arbaridi Jumhur, polisi menangkap RR (22) yang baru sebulan menghirup udara segar, setelah bebas dari penjara pada bulan Mei lalu.
"RR diamankan bersama seorang rekannya MRB (16), yang masih di bawah umur," kata Jumhur, Rabu.
Jumhur mengatakan, penangkapan kedua tersangka melibatkan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bintan Utara dan Satreskrim Polres Tanjungpinang.
Pada saat penangkapan, keduanya mencoba meloloskan diri dengan sepeda motor hasil kejahatan dari kejaran polisi, hingga akhirnya mengalami kecelakaan di daerah Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Sempat lari ke dalam hutan habis kecelakaan itu, namun tim berhasil membekuknya setelah dicari kurang dari 1 x 24 jam, ungkap Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, lanjutnya, modus aksi pelaku dengan berpura-pura meminjam sepeda motor korbannya untuk dipakai tak lebih dari 1 jam. Namun, setelah dipinjam, kendaraan roda dua tersebut dibawa kabur ke Tanjungpinang.
Hingga seharian motor korban tidak dikembalikan, malah dibawa kabur ke Tanjungpinang, ujarnya.
RR kini kembali menjalani proses hukum. Dia disangkakan melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Untuk tersangka MRB karena masih di bawah umur, kita menerapkan Pasal 372 KUHP Juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak, tegas Jumhur.
Bersama dengan dua tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BP 2523 BI milik korban.
Pewarta : Ogen
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Masa hukuman selesai, Lucinta Luna jalani program asimilasi di rumah
15 February 2021 16:31 WIB, 2021
Terlibat kasus tindak pidana baru, belasan WBP penerima asimilasi 2020 kembali ditangkap
08 February 2021 16:06 WIB, 2021
Yasonna Laoly ungkap jumlah napi asimilasi yang berulah capai 222 orang
22 June 2020 16:01 WIB, 2020
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB