Sudah 97 narapidana Lapas Sampit terima asimilasi rumah

id Sudah 101 narapidana Lapas Sampit terima asimilasi rumah, Kalteng, Sampit, Kotim, Kotawaringin Timur,lapas Sampit, asimilasi rumah, Agung Supriyanto

Sudah 97 narapidana Lapas Sampit terima asimilasi rumah

Kepala Lapas Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto memberikan arahan kepada narapidana yang menerima asimilasi rumah, sebelum mereka meninggalkan lembaga pemasyarakatan, Senin (1/3/2021). ANTARA/HO-Lapas Sampit

Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, telah mengeluarkan 101 orang narapidana selama pandemi COVID-19, diantaranya 97 orang narapidana yang memenuhi syarat menerima program asimilasi rumah.

"Asimilasi rumah ini merupakan bentuk menjalani pidana di rumah dan dilaksanakan dalam rangka pencegahan penyebaran penularan COVID-19 di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit, Agung Supriyanto di Sampit, Senin.

Pemberian asimilasi rumah ini merupakan lanjutan setelah Lapas Sampit mulai melaksanakan program ini pada 25 Januari 2021. Saat itu sebanyak 16 narapidana dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan untuk menjalani asimilasi rumah.

Agung menegaskan, pemerintah membuat kebijakan asimilasi rumah sebagai bagian upaya memutus mata rantai penularan COVID-19, khususnya mencegah masuk dan berjangkitnya virus mematikan itu di Lapas Sampit.

Untuk itu, meski menjalani asimilasi rumah, narapidana diingatkan tetap menjalankan protokol kesehatan agar terhindar dari COVID-19. Pihak keluarga juga diminta membantu menjalankan aturan tersebut sesuai tujuan program asimilasi rumah itu dibuat.

"Jadi tolong ikuti aturan yang berlaku serta tetap lakukan protokol kesehatan. Kami meminta kepada pihak keluarga ikut memberikan bimbingan maupun arahan kepada para narapidana agar dapat menjalani program ini dengan baik," harap Agung.

Saat ini jumlah penghuni Lapas Sampit sebanyak 751 orang, terdiri dari 681 orang narapidana dan 70 orang tahanan. Program asimilasi rumah dapat mengurangi kepadatan penghuni Lapas Sampit, sekaligus untuk menekan potensi masuk dan berjangkitnya COVID-19.

Agung juga mengapresiasi seluruh pegawainya atas kinerja yang baik. Dia juga memerintahkan seluruh pegawai untuk terus mencermati aturan dengan seksama dan tetap teliti dalam prosesnya.

"Lakukan konsultasi, koordinasi dan kolaborasi dengan baik. Berikan layanan yang terbaik kepada narapidana dan keluarganya. Tetap menjaga martabat petugas Pemasyarakatan dengan tidak melakukan pungutan apapun dari  pelaksanaan program ini karena sudah saya perintahkan bahwa semua layanan di Lapas Sampit tidak dipungut biaya," tegas Agung.

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana Anak didik dan Kegiatan Kerja Lapas Sampit, Suhaimi menyampaikan bahwa dasar dari pengeluaran narapidana tersebut adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 di dalam lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan.

Baca juga: Kerusakan jalan dalam kota Sampit ditangani darurat

Kepala Sub Seksi Registrasi dan Bimkemas, Reza Febriansyah menjelaskan, sebelumnya Lapas Sampit telah mengeluarkan 87 orang narapidana untuk menjalani program asimilasi rumah, tiga orang narapidana menjalani program CB, satu orang narapidana menjalani program PB. 

Hari ini Lapas Sampit mengeluarkan 10 orang narapidana untuk menjalani asimilasi rumah, terdiri dari lima orang narapidana di bawah pengawasan Bapas Kelas II Pangkalan Bun dan telah dilakukan penghadapan secara virtual, serta lima orang narapidana di bawah pengawasan Bapas Kelas II Sampit.

"Sampai hari ini jumlah narapidana yang menjalani program dalam  Permenkumham Nomor 32 tahun 2020 di Lapas Sampit sebanyak 101 orang narapidana. Nanti masih akan ada penambahan lagi," jelasnya.

Sebelum dilakukan pengeluaran narapidana yang menjalani program asimilasi rumah ini, para narapidana diberi arahan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas II Sampit dan Kalapas Sampit kepada para narapidana serta keluarga penjamin para narapidana yang menjalani program asimilasi rumah.

Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Sampit, Rusman menjelaskan tentang aturan yang harus ditaati selama narapidana menjalani program asimilasi rumah serta sanksi bagi narapidana yang melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Marisa salah seorang penjamin narapidana menyampaikan ucapan terima kasih kepada Lapas Sampit yang telah memberikan program asimilasi rumah kepada keluarganya. Dia berjanji sanggup memberikan bimbingan sesuai ketentuan.

"Saya sangat senangnya atas layanan di Lapas Sampit yang sangat baik dan mudah karena layanan ini dapat kami akses dari rumah secara online menggunakan media sosial serta layanan ini dilakukan secara gratis atau tidak dipungut biaya apapun," demikian Marisa.

Baca juga: Bupati Kotim soroti perkantoran pemerintah gelap dan kurang bersih