22 napi asimilasi kembali terlibat tindak pidana

id Pekanbaru,napi asimilasi,22 napi asimilasi kembali terlibat tindak pidana

22 napi asimilasi kembali terlibat tindak pidana

Pelaku Curas yang juga Napi asimilasi saat di wawancarai awak media yang keseharian meliput di Polresta Banjarmasin. (ANTARA/Gunawan Wibisono)

Pekanbaru (ANTARA) - Kepolisian Daerah Riau mencatat sedikitnya 22 narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi kembali terlibat dalam berbagai tindak pidana.

"Bahkan, satu narapidana ditangkap karena menyimpan sepucuk senjata api ilegal," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau Kombes Pol. Sunarto di Pekanbaru, Sabtu.

Ia menyebutkan tiga napi terlibat pencurian dengan kekerasan (curas), 11 terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (curat), dan penggelapan sebanyak satu orang.

"Ada juga yang terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebanyak lima orang dan polisi juga menangkap seorang atas dugaan melakukan perlawanan terhadap pejabat berwenang," ujarnya.

Kasus teranyar adalah saat jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial MGP alias Gusti (21).

Meski baru saja keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas), pada tanggal 4 Juni 2020, berkat program asimilasi, dia ternyata telah beraksi lebih dari lima tempat kejadian perkara.

Untuk napi asimilisasi yang kembali kumat ini, Sunarto mengatakan bahwa pihaknya menyerahkan kembali mereka ke lapas guna meneruskan masa tahanan sebelumnya.

Kendati begitu, untuk perkara barunya tetap diproses oleh polisi.

Berdasarkan catatan dari Mabes Polri, sejak program pembebasan warga binaan berjalan, Riau di peringkat lima besar jumlah napi asimilasi yang ditangkap kembali.

Program asimilasi sendiri merupakan program Kemenkumham sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020. Isinya terkait tentang pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19.