Sampit (ANTARA) - Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah Agus Seruyantara mendukung kepolisian melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelaku pembakaran lahan.
"Dampak kebakaran lahan merugikan masyarakat luas. Makanya sudah seharusnya polisi menindak tegas bila ada warga yang sengaja membakar lahan," kata Agus di Sampit, Kamis.
Politisi PDIP ini mengingatkan masalah ini sejak awal karena Kotawaringin Timur termasuk daerah yang sangat rawan kebakaran hutan dan lahan. Tahun 2015 lalu, kabupaten ini dilanda bencana kebakaran lahan serta kabut asap parah yang mengakibatkan ekonomi lumpuh, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Agus berharap pencegahan dilakukan sejak dini, sebelum kebakaran hutan dan lahan terjadi. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku maupun masyarakat luas tidak ada lagi yang berani membakar lahan.
Aturan hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum diperlukan agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bisa berjalan maksimal sesuai harapan.
Dia mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur bersikap tegas terhadap warga yang diduga membakar lahan. Seperti kebakaran lahan tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 8 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang pada Jumat (5/6/2020) malam lalu, yang kini pelakunya diproses hukum.
"Kami sangat mendukung polisi bertindak tegas agar tidak ada lagi yang berani membakar lahan. Kita cegah supaya kebakaran tidak sampai terjadi di daerah kita ini," ujar Agus.
Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Baamang dan Seranau ini meminta pemerintah kabupaten bersama jajarannya di semua tingkatan, termasuk camat hingga ketua RT untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya kebakaran lahan serta aturan hukum berupa sanksi pidana.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan seluruh kepala desa cegah karhutla
Agus juga menyarankan pemerintah kabupaten memperhatikan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran secara menyeluruh. Ini sangat penting agar upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa maksimal sehingga kebakaran lahan tidak sampai meluas.
"Masyarakat juga harus peduli untuk membantu mencegah agar bencana kebakaran lahan dan kabut asap tidak sampai terjadi karena kalau itu terjadi maka kita semua juga yang akan merasakan dampak buruknya," demikian Agus.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Haji Asan Sampit mengingatkan semua pihak mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan meski kemarau tahun ini diprediksi kemarau basah atau masih ada potensi hujan.
"Kemarau tahun ini bisa dikatakan kemarau basah, tapi potensi hujannya tidak setinggi tahun 2016 dan 2017 lalu. Yang perlu diwaspadai, tingkat kekeringan masih sama sehingga potensi kebakaran lahan tentu harus tetap diwaspadai," kata Kepala BMKG Stasiun Haji Asan Sampit, Nur Setiawan.
Nur Setiawan menjelaskan, Kotawaringin Timur diperkirakan memasuki kemarau pada dasarian kedua Juli nanti. Kemarau diperkirakan terjadi hingga September nanti.
Jika dibanding 2019 lalu, kemarau tahun ini diperkirakan lebih singkat. Tahun lalu kemarau terjadi mulai Juli hingga Oktober, namun potensi kebakaran lahan tahun ini perlu diwaspadai karena potensi hujannya tidak setinggi tahun lalu.
Baca juga: Polres Kotim proses hukum seorang terduga pembakar lahan
Baca juga: Pemkab Kotim akan membeli alat tes swab
"Dampak kebakaran lahan merugikan masyarakat luas. Makanya sudah seharusnya polisi menindak tegas bila ada warga yang sengaja membakar lahan," kata Agus di Sampit, Kamis.
Politisi PDIP ini mengingatkan masalah ini sejak awal karena Kotawaringin Timur termasuk daerah yang sangat rawan kebakaran hutan dan lahan. Tahun 2015 lalu, kabupaten ini dilanda bencana kebakaran lahan serta kabut asap parah yang mengakibatkan ekonomi lumpuh, pendidikan dan kesehatan masyarakat.
Agus berharap pencegahan dilakukan sejak dini, sebelum kebakaran hutan dan lahan terjadi. Penegakan hukum diperlukan untuk memberikan efek jera sehingga pelaku maupun masyarakat luas tidak ada lagi yang berani membakar lahan.
Aturan hukum sudah jelas mengatur sanksi bagi pelaku pembakaran lahan. Penegakan hukum diperlukan agar pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan bisa berjalan maksimal sesuai harapan.
Dia mengapresiasi Polres Kotawaringin Timur bersikap tegas terhadap warga yang diduga membakar lahan. Seperti kebakaran lahan tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 8 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang pada Jumat (5/6/2020) malam lalu, yang kini pelakunya diproses hukum.
"Kami sangat mendukung polisi bertindak tegas agar tidak ada lagi yang berani membakar lahan. Kita cegah supaya kebakaran tidak sampai terjadi di daerah kita ini," ujar Agus.
Legislator dari daerah pemilihan Kecamatan Baamang dan Seranau ini meminta pemerintah kabupaten bersama jajarannya di semua tingkatan, termasuk camat hingga ketua RT untuk meningkatkan sosialisasi tentang bahaya kebakaran lahan serta aturan hukum berupa sanksi pidana.
Baca juga: Bupati Kotim perintahkan seluruh kepala desa cegah karhutla
Agus juga menyarankan pemerintah kabupaten memperhatikan kelengkapan peralatan pemadam kebakaran secara menyeluruh. Ini sangat penting agar upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan bisa maksimal sehingga kebakaran lahan tidak sampai meluas.
"Masyarakat juga harus peduli untuk membantu mencegah agar bencana kebakaran lahan dan kabut asap tidak sampai terjadi karena kalau itu terjadi maka kita semua juga yang akan merasakan dampak buruknya," demikian Agus.
Sementara itu, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika Stasiun Haji Asan Sampit mengingatkan semua pihak mewaspadai ancaman kebakaran hutan dan lahan meski kemarau tahun ini diprediksi kemarau basah atau masih ada potensi hujan.
"Kemarau tahun ini bisa dikatakan kemarau basah, tapi potensi hujannya tidak setinggi tahun 2016 dan 2017 lalu. Yang perlu diwaspadai, tingkat kekeringan masih sama sehingga potensi kebakaran lahan tentu harus tetap diwaspadai," kata Kepala BMKG Stasiun Haji Asan Sampit, Nur Setiawan.
Nur Setiawan menjelaskan, Kotawaringin Timur diperkirakan memasuki kemarau pada dasarian kedua Juli nanti. Kemarau diperkirakan terjadi hingga September nanti.
Jika dibanding 2019 lalu, kemarau tahun ini diperkirakan lebih singkat. Tahun lalu kemarau terjadi mulai Juli hingga Oktober, namun potensi kebakaran lahan tahun ini perlu diwaspadai karena potensi hujannya tidak setinggi tahun lalu.
Baca juga: Polres Kotim proses hukum seorang terduga pembakar lahan
Baca juga: Pemkab Kotim akan membeli alat tes swab