Sampit (ANTARA) - Kepolisian Resor Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah bertindak tegas terhadap kasus kebakaran lahan, terbukti dengan adanya seorang warga Sampit yang diproses hukum lantaran diduga membakar lahan.

"Itu kami proses. Semoga dengan proses hukum ini bisa menimbulkan efek jera bagi pelaku dan orang lain. Masyarakat yang melihat bahwa pelaku diproses hukum," tegas Kapolres AKBP Abdoel Harris Jakin didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal AKP Zaldy Kurniawan di Sampit, Senin.

Kebakaran lahan tersebut terjadi di Jalan Tjilik Riwut km 8 Kelurahan Baamang Hulu Kecamatan Baamang pada Jumat (5/6) malam. Saat itu sekitar setengah hektare lahan terbakar dan sempat membuat warga cemas karena tidak jauh dari permukiman, untungnya api berhasil dipadamkan oleh tim gabungan.

Baca juga: Bupati Kotim kecewa banyak pegawai pemerintah tidak pakai masker

Ternyata kejadian itu disikapi serius Polres Kotawaringin Timur melalui Polsek Baamang. Seorang warga diperiksa intensif karena diduga membakar lahan sehingga menyebabkan kebakaran tersebut tidak terkendali.

Harris Jakin menegaskan, masalah kebakaran hutan dan lahan menjadi perhatian serius pemerintah pusat, bahkan oleh Presiden Joko Widodo. Untuk itu Polri di semua tingkatan akan terus membantu pencegahan kebakaran hutan dan lahan, termasuk jika harus melakukan penegakan hukum bagi pembakar lahan.

Untuk pencegahan, saat ini sudah berdiri 30 posko penanggulangan kebakaran hutan dan lahan yang di dalamnya terdiri unsur pemerintah, TNI, Polri dan perusahaan. Pemilik lahan dan perusahaan diminta berperan aktif membantu menanggulangi kebakaran hutan dan lahan karena pemerintah akan kesulitan tanpa bantuan semua pihak.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar jangan sampai terjadi kebakaran hutan dan lahan. Efek yang ditimbulkan merugikan kita semua, baik dari perekonomian maupun kesehatan. Kalau asapnya sampai ke luar negeri maka bisa menjatuhkan nama baik dan harga diri bangsa kita," demikian Harris Jakin.

Baca juga: Pria ini sebar video mesum mantan pacar karena ditolak balikan

Baca juga: Kotim antisipasi lonjakan penderita COVID-19 dua kecamatan


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024