Sampit (ANTARA) - Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, H Supian Hadi mengaku sangat kecewa ketika menemukan fakta di lapangan banyak pegawai pemerintah yang tidak menggunakan masker, padahal seharusnya mereka diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan COVID-19.

"Ini sangat berbanding terbalik dengan masyarakat yang sudah 60 sampai 70 persen memahami pentingnya menggunakan masker. Ini justru ASN yang banyak tidak menggunakan masker, termasuk tenaga kontrak," kata Supian di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, Senin.

Hari ini tim Gugus Tugas melakukan sosialisasi pencegahan COVID-19 sekaligus membagikan masker kepada masyarakat. Selain di sejumlah jalan, pembagian masker dilakukan di kawasan pasar karena dinilai rawan penyebaran COVID-19.

Banyaknya pegawai pemerintah yang tidak menggunakan masker, menjadi pemandangan yang sangat ironis. Ketika pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 bersama TNI dan Polri gencar menangani COVID-19, termasuk mengarahkan masyarakat menggunakan masker, ternyata malah pegawai pemerintah, baik ASN maupun tenaga kontrak yang kedapatan tidak menggunakan masker.

Ini menjadi perhatian serius Supian karena dikhawatirkan menjadi contoh tidak baik bagi masyarakat. Dia mengingatkan seluruh jajarannya untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Supian langsung memerintahkan Sekretaris Daerah Halikinnor mendata pegawai pemerintah daerah yang kedapatan tidak menggunakan masker. Mereka akan diingatkan untuk tidak mengulanginya lagi karena penggunaan masker sangat penting untuk pencegahan COVID-19.

Tim juga akan kembali turun ke beberapa tempat perbelanjaan di Kotawaringin Timur secara acak. Selain untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait protokol kesehatan pencegahan COVID-19, tim juga akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan ASN maupun tenaga kontrak dalam menggunakan masker.

Baca juga: Pria ini sebar video mesum mantan pacar karena ditolak balikan

Supian memerintahkan seluruh camat juga mengawasi di wilayah masing-masing. Apabila ditemukan ada ASN atau tenaga kontrak yang beraktivitas di luar pada jam kerja tanpa menggunakan masker maka akan diberi sanksi secara berjenjang mulai dari teguran.

"Bagi tenaga kontrak, sanksi bisa saja hingga pemutusan kontrak kerja. Sedangkan bagi ASN, sanksi bisa hingga penundaan kenaikan pangkat dan lainnya," tegas Supian.

Supian Hadi kembali mengingatkan, ASN harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Dia mengingatkan jangan sampai ada lagi ASN atau tenaga kontrak yang tidak mengindahkan penggunaan masker.

Sementara itu, hari ini Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur mensosialisasikan kawasan wajib masker, khususnya di Sampit, diantaranya di Pusat Perbelanjaan Mentaya. Seluruh pengelola pusat perbelanjaan seperti minimarket, swalayan, mal dan lainnya diingatkan juga menerapkan aturan serupa agar mata rantai penularan COVID-19 bisa diputus dan dihentikan.

Baca juga: Kotim antisipasi lonjakan penderita COVID-19 dua kecamatan

Baca juga: Ketua DPRD Kotim minta penyaluran bantuan sosial gunakan data daerah


Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024