Jakarta (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap mucikari berinisial A yang menjadi penyedia pekerja seks komersil (PSK) di bawah umur untuk buronan Biro Investigasi Federal (FBI) Russ Albert Medlin.

"DPO A di kasus Medlin sudah tertangkap, baru saja," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Jumat.

Yusri mengatakan penangkapan A berlangsung di tempat persembunyiannya di wilayah Lebak, Banten.

"Ditangkap barusan di wilayah Lebak, Banten. Sekarang tersangka lagi dibawa ke Polda Metro Jaya," ungkap Yusri.

Meski demikian, Yusri belum memaparkan lebih jauh terkait sosok A. Karena saat berita ini diturunkan A masih dalam perjalanan menuju Polda Metro Jaya.

Satu-satunya informasi terkait sosok A adalah yang bersangkutan diketahui sebagai seorang wanita berusia 20 tahun.

Baca juga: Polisi tangkap IRT diduga sebagai mucikari di rumah kontrakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap Russ Albert Medlin pada 15 Juni 2020 dalam perkara prostitusi anak.

Medlin mengaku memesan tiga PSK dibawah umur kepada tersangka A. Tersangka juga mengakui telah membuat video tidak senonoh dengan PSK di bawah umur tersebut.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan latar belakang terhadap tersangka dan mendapati jika yang bersangkutan adalah buronan FBI dan Interpol dalam kasus penipuan investasi Bitcoin di AS.

Total uang yang berhasil dibawa kabur oleh Medlin mencapai 722 juta dolar AS atau sekitar Rp11 triliun.

Baca juga: Jadi mucikari melalui WA, FA ditangkap polisi di Kobar

Informasi tersebut didapatkan dari red notice Interpol dengan nomor A-10017/11-2016,
tanggal 04 November 2016 tentang informasi pencarian buronan Interpol yang diterbitkan pada tanggal 10 Desember 2019 dengan tersangka Russ Albert Medlin.

Saat ini tersangka mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sembari menjalani proses hukum dan menunggu kesepakatan ekstradisi antara Mabes Polri dan Kedubes AS.

Dalam perkara prostitusi anak tersebut polisi menjerat Medlin dengan Pasal 76 junto Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan UU 23 Tahun 2002, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara dengan denda Rp5 miliar.

Medlin juga diketahui pernah dua kali dihukum penjara selama dua tahun pada 2006 dan 2008 oleh Pengadilan Negara Bagian Nevada, Amerika Serikat, dalam perkara pencabulan anak di bawah umur.

Baca juga: Bayar cicilan utang orang tua, mucikari pekerjakan anak dibawah umur sebagai PSK

Baca juga: Polisi tangkap penari telanjang hingga mucikari di Metzo Executive Club Lombok

Baca juga: Polres Seruyan ungkap praktik prostitusi anak di bawah umur

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024