Mataram (ANTARA) - Penyidik Satreskrim Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengagendakan pemeriksaan terhadap 50 saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana BOS SDN 19 Cakranegara Tahun Anggaran 2015-2017.
"Jadi jumlah yang akan diperiksa ini cukup banyak, sekitar 50 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Dari rangkaian agenda pemeriksaanya, jelas Kadek Adi, kepala sekolah belum dipanggil. Melainkan staf komite, guru, dan bendahara, lebih dulu diminta untuk menghadap penyidik.
"Kita kumpulkan dulu keterangan dari saksi lain, nanti kalau semua sudah, baru kepala sekolah terakhir," ujarnya.
Saat ini penyidik telah mengajukan permintaan ke BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Sebagai bahan kelengkapannya, sejumlah bukti berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS, telah diserahkan ke tim audit BPKP.
"Tapi untuk sementara, penyidik sudah mengantongi hasil penghitungan mandiri, kerugiannya itu diperkirakan mencapai Rp600 juta," ucapnya.
Jika dikalkulasikan, angka tersebut hampir setengah dari akumulasi dana BOS yang dikelola SDN 19 Cakranegara sepanjang tahun 2015-2017, yakni senilai Rp1,6 miliar.
Penyidik menyimpulkan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban pihak sekolah. Dalam berkasnya, penyidik melihat ada sejumlah data yang diduga dimanipulasi alias fiktif.
"Jadi di situ ada indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, makanya status penanganan kita naikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.
"Jadi jumlah yang akan diperiksa ini cukup banyak, sekitar 50 orang," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Kamis.
Dari rangkaian agenda pemeriksaanya, jelas Kadek Adi, kepala sekolah belum dipanggil. Melainkan staf komite, guru, dan bendahara, lebih dulu diminta untuk menghadap penyidik.
"Kita kumpulkan dulu keterangan dari saksi lain, nanti kalau semua sudah, baru kepala sekolah terakhir," ujarnya.
Saat ini penyidik telah mengajukan permintaan ke BPKP Perwakilan NTB untuk melakukan penghitungan kerugian negara.
Sebagai bahan kelengkapannya, sejumlah bukti berkas yang berkaitan dengan pengelolaan dana BOS, telah diserahkan ke tim audit BPKP.
"Tapi untuk sementara, penyidik sudah mengantongi hasil penghitungan mandiri, kerugiannya itu diperkirakan mencapai Rp600 juta," ucapnya.
Jika dikalkulasikan, angka tersebut hampir setengah dari akumulasi dana BOS yang dikelola SDN 19 Cakranegara sepanjang tahun 2015-2017, yakni senilai Rp1,6 miliar.
Penyidik menyimpulkan nilai kerugian tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan berkas laporan pertanggungjawaban pihak sekolah. Dalam berkasnya, penyidik melihat ada sejumlah data yang diduga dimanipulasi alias fiktif.
"Jadi di situ ada indikasi pelanggaran Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, makanya status penanganan kita naikkan ke tahap penyidikan," ujarnya.