Pastikan keamanan siber data pribadi di instansi pemerintah
Jumat, 26 Juni 2020 11:59 WIB
Perusahaan teknologi IBM menyatakan serangan siber secara global meningkat pada tiga bulan terakhir sejak pandemi virus corona di berbagai negara.
Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS Sukamta meminta pemerintah memastikan dan menjamin sistem keamanan siber terkait data pribadi di instansi-instansi pemerintah agar segera diperbaharui dan sulit diretas.
"Kemudian negara harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait adanya dugaan kebocoran data penduduk yang menjalani tes COVID-19. Kasus ini diduga berawal dari data pasien tes COVID-19 yang dapat diakses publik lewat internet dan diperjual belikan.
Sukamta menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali, dan perlu dipertanyakan langkah pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien COVID-19 maupun data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut dia, faktanya, data-data tersebut mungkin memang tidak pernah dibajak, sehingga dinyatakan aman padahal kenyataannya data memang disimpan ditempat terbuka sehingga tidak perlu "hacker" dan "cracker" untuk menemukannya.
"Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini. Sekarang justru yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI menilai langkah yang bisa diambil negara dalam aspek hukum yaitu jika ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada.
Menurut dia, setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi dan Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang persoalan tersebut.
"Sementara itu kita juga sedang siapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Semoga cepat rampung untuk bisa mewujudkan ranah digital yang aman," katanya.
"Kemudian negara harus memberikan pendidikan tentang pentingnya data pribadi ini ke setiap warganya, termasuk juga kepada para pegawai pemerintah," kata Sukamta dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakannya terkait adanya dugaan kebocoran data penduduk yang menjalani tes COVID-19. Kasus ini diduga berawal dari data pasien tes COVID-19 yang dapat diakses publik lewat internet dan diperjual belikan.
Sukamta menegaskan bahwa kejadian tersebut tidak bisa ditoleransi karena sudah berulang kali, dan perlu dipertanyakan langkah pengelola negara atas amanah data-data pribadi pasien COVID-19 maupun data Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Menurut dia, faktanya, data-data tersebut mungkin memang tidak pernah dibajak, sehingga dinyatakan aman padahal kenyataannya data memang disimpan ditempat terbuka sehingga tidak perlu "hacker" dan "cracker" untuk menemukannya.
"Jangan-jangan penjual data publik itu hanya ingin mengingatkan kita akan keteledoran ini. Sekarang justru yang perlu diusut adalah penyelenggara negara atau pengelola data-data tersebut," ujarnya.
Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI menilai langkah yang bisa diambil negara dalam aspek hukum yaitu jika ada kasus kejahatan yang melanggar hak data pribadi, maka tuntaskan kasusnya menggunakan instrumen hukum yang sudah ada.
Menurut dia, setidaknya ada 32 Undang-Undang yang mengatur soal pelindungan data pribadi dan Indonesia juga memiliki Peraturan Pemerintah tentang persoalan tersebut.
"Sementara itu kita juga sedang siapkan seperangkat aturan yang lain seperti RUU Pelindungan Data Pribadi dan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber. Semoga cepat rampung untuk bisa mewujudkan ranah digital yang aman," katanya.
Pewarta : Imam Budilaksono
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Anggota DPR pastikan pemerintah gerak cepat tangani antrean BBM panjang di Kalteng
07 May 2026 16:50 WIB
Tinjau Jembatan Lahei dan Jalan Malawaken, Shalahuddin pastikan pembangunan tepat sasaran
25 April 2026 17:07 WIB
Kasus internal BNI, dirut pastikan pengembalian dana umat Gereja Aek Nabara Rp28 miliar
21 April 2026 22:40 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Kasus kekerasan seksual santriwati di Pati berlanjut, polisi layangkan panggilan kedua
06 May 2026 21:55 WIB
Siswa bobol sistem keamanan NASA asal Pinrang pilih lanjut pendidikan di Unhas
06 May 2026 15:08 WIB