Sampit (ANTARA) - Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, dr Faisal Novendra Cahyanto menginginkan protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19 wajib dilaksanakan dalam setiap tahapan pemilu kepala daerah.

"Kita harus gencar mensosialisasikan agar semua pihak terus menjaga kesehatan. Selain masyarakat, juga penyelenggara pilkada. Makanya protokol kesehatan mencegah COVID-19 harus dijalankan," kata Faisal di Sampit, Jumat.

Masyarakat Kotawaringin Timur akan mengikuti dua agenda pilkada pada 9 Desember 2020 yakni pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur.

Saat ini tahapan pilkada kembali dilanjutkan setelah sempat dihentikan sementara saat merebaknya COVID-19. Kini tahapan pilkada dilanjutkan, namun protokol pencegahan COVID-19 wajib dijalankan karena saat ini pandemi virus mematikan itu masih terjadi.

Dalam waktu dekat Komisi Pemilihan Umum beserta jajarannya akan melakukan verifikasi faktual dukungan bakal calon perseorangan. Dalam kegiatan ini, petugas akan berinteraksi dengan pemilih sehingga dinilai cukup rawan terjadi penularan.

Faisal mengatakan, pemerintah daerah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur mendukung penuh kesuksesan pelaksanaan pilkada. Gugus Tugas selalu siap membantu penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.

Dia berharap semua pihak patuh dalam menjalankan protokol pencegahan COVID-19. Jika tidak, risikonya cukup besar karena pilkada cukup berisiko terjadi penularan lantaran melibatkan interaksi banyak orang.

Baca juga: Ini alasan Komisi I DPRD Kotim kunjungi Bea Cukai Sampit

Berdasarkan protokol kesehatan, jika ada satu orang yang terkonfirmasi positif COVID-19, maka mereka yang ada kontak erat juga harus dikarantina dan diperiksa. Jika ini sampai terjadi terhadap penyelenggara pilkada maka dikhawatirkan bisa berdampak terhadap pelaksanaan pilkada.

"Kalau "rapid test" reaktif pun maka protokolnya harus menjalani isolasi dua minggu dan menjalani pemeriksaan swab. Jika satu petugas di TPS ternyata ada yang terkonfirmasi positif maka dia tidak bisa ikut menyelenggarakan pilkada dan petugas yang lain jadi ODP (orang dalam pemantauan) dan juga harus diperiksa," kata Faisal.

Faisal berharap hal itu tidak sampai terjadi karena bisa mempengaruhi pelaksanaan tugas penyelenggara pilkada. Komisioner KPU juga diingatkan meningkatkan kewaspadaan agar tidak sampai tertular COVID-19, apalagi peran mereka sangat penting dalam pelaksanaan pilkada.

Sementara itu, KPU Kotawaringin Timur mulai melaksanakan tes cepat atau "rapid test" secara bertahap terhadap penyelenggara pilkada jajaran mereka. Total ada 1.321 orang akan menjalani tes cepat COVID-19 yang mulai dilaksanakan Kamis (25/6) dan diperkirakan selesai dalam empat hari.

Baca juga: Dinas Pendidikan Kotim ingatkan sekolah jangan tolak siswa tidak mampu

Baca juga: Legislator Kotim soroti lemahnya administrasi pertanahan

Pewarta : Norjani
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024