Pekanbaru (ANTARA) - Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Riau menuntut empat tahun penjara terdakwa penyelundup satwa dilindungi berupa anak singa, leopard, hingga kura-kura dari Malaysia ke Indonesia.
Selain empat tahun penjara, JPU Himawan Aprianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, turut menuntut denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 86 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Irawan Shia, JPU juga menuntut hukuman berat kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama penyelundup satwa dilindungi.
Mereka melakukan perbuatan penyelundupan dan perdagangan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star pada akhir 2019 lalu.
Hanya saja, terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dituntut lebih ringan dari Irawan Shia. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019 lalu.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau, dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.
Bayi singa dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Saat ini bayi singa, leopard, kura-kura dan orang utan dievakuasi ke taman safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Selain empat tahun penjara, JPU Himawan Aprianto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, turut menuntut denda sebesar Rp1 miliar.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 86 Ayat (1) huruf a,b,c Jo Pasal 33 huruf a,b,c Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain Irawan Shia, JPU juga menuntut hukuman berat kepada tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah Yatno alias Yat, Asrin alis Lin dan Safrizal alias Ijal. Para terdakwa merupakan satu komplotan yang sama penyelundup satwa dilindungi.
Mereka melakukan perbuatan penyelundupan dan perdagangan empat ekor singa, satu ekor leopard dan 58 ekor kura-kura indian star pada akhir 2019 lalu.
Hanya saja, terdakwa Yatno, Asrin dan Safrizal dituntut lebih ringan dari Irawan Shia. JPU meminta majelis hakim menghukum ketiganya dengan pidana penjara selama tiga tahun. Namun, keempatnya juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.
Kasus penyelundupan itu dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Riau pada akhir 2019 lalu.
Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Agung Setya Imam Effendi menjelaskan bahwa satwa itu diselundupkan dari pelabuhan tikus tidak jauh dari kantor imigrasi Kota Dumai, Riau, dari perairan Malaysia. Secara geografis, Dumai memang berbatasan langsung dengan negeri jiran itu.
Bayi singa dan leopard malang yang masih berusia di bawah satu tahun itu kemudian dibawa ke Kota Pekanbaru menggunakan minibus, Avanza dengan tujuan akhir Lampung.
Saat ini bayi singa, leopard, kura-kura dan orang utan dievakuasi ke taman safari Indonesia setelah sebelumnya sempat dirawat di kebun binatang Kasang Kulim, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.