Tamiang Layang (ANTARA) - Pelaksana Tugas Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hudaya Husinsah membenarkan informasi terkait hilangnya senjata air soft gun atau senjata angin berdaya rendah milik organisasi perangkat daerah yang dipimpinnya.
"Ketika ditunjuk sebagai Plt Kepala Satpol PP, langkah awal yang saya lakukan menginventarisasi aset dinas dan diketahui ada satu pucuk senjata air soft gun yang tidak ada atau hilang," kata Hudaya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, senjata air soft gun tersebut merupakan inventaris kantor yang biasa dipergunakan atau dipakai Kadis Satpol PP dan Damkar sebelumnya. Saat diketahui hilang, dilaksanakan rapat internal untuk membahas keberadaan senjata air soft gun tersebut.
"Rapat internal dimaksud bertujuan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan diberikan batas waktu hingga 10 hari, jika tidak akan ditindaklanjuti ke jalur hukum," kata Hudaya.
Hingga batas waktu ditentukan habis, seluruh pejabat dan staf Satpol PP dan Damkar Bartim menyatakan tidak ada yang mengakui dan mengetahui keberadaan air soft gun tersebut sehingga dilaporkan secara resmi ke Polres Bartim.
Baca juga: Terapkan satu pintu masuk, Pasar di Bartim dipasangi kawat berduri
Selain tercatat sebagai aset daerah, senjata air soft gun juga dinilai berbahaya dan memiliki resiko tinggi jika disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab. Terlebih lagi jika dipergunakan untuk perbuatan tindak pidana.
"Saya mantan Inspektur Bartim, jadi sangat mengerti aturan terkait aset daerah. Jadi harus dilaporkan secara resmi. Kaena jika senjata air soft gun tersebut disalahgunakan oknum dan tertangkap, maka akan berurusan dengan aparat hukum," tegas Hudaya.
Dijelaskan Hudaya, senjata air soft gun yang hilang memiliki kategori berbahaya karena jenis pelurunya terbuat dari karet padat dengan diameter 6 milimeter dengan berat hingga 0,3 gram. Jika ditembakkan dalam jarak dekat ke organ vital manusia maka bisa menyebabkan kematian.
"Pelurunya bulat padat itu. Kalau ditembakkan ke arah dahi bisa berbahaya juga," demikian Hudaya.
Baca juga: Masyarakat Bartim diingatkan tingkatkan kepatuhan protokol pencegahan COVID-19
Baca juga: Seorang bidan di Bartim terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Polres Bartim jamin pilgub aman dan kondusif
"Ketika ditunjuk sebagai Plt Kepala Satpol PP, langkah awal yang saya lakukan menginventarisasi aset dinas dan diketahui ada satu pucuk senjata air soft gun yang tidak ada atau hilang," kata Hudaya saat dikonfirmasi melalui telepon genggam di Tamiang Layang, Senin.
Menurutnya, senjata air soft gun tersebut merupakan inventaris kantor yang biasa dipergunakan atau dipakai Kadis Satpol PP dan Damkar sebelumnya. Saat diketahui hilang, dilaksanakan rapat internal untuk membahas keberadaan senjata air soft gun tersebut.
"Rapat internal dimaksud bertujuan agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan diberikan batas waktu hingga 10 hari, jika tidak akan ditindaklanjuti ke jalur hukum," kata Hudaya.
Hingga batas waktu ditentukan habis, seluruh pejabat dan staf Satpol PP dan Damkar Bartim menyatakan tidak ada yang mengakui dan mengetahui keberadaan air soft gun tersebut sehingga dilaporkan secara resmi ke Polres Bartim.
Baca juga: Terapkan satu pintu masuk, Pasar di Bartim dipasangi kawat berduri
Selain tercatat sebagai aset daerah, senjata air soft gun juga dinilai berbahaya dan memiliki resiko tinggi jika disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab. Terlebih lagi jika dipergunakan untuk perbuatan tindak pidana.
"Saya mantan Inspektur Bartim, jadi sangat mengerti aturan terkait aset daerah. Jadi harus dilaporkan secara resmi. Kaena jika senjata air soft gun tersebut disalahgunakan oknum dan tertangkap, maka akan berurusan dengan aparat hukum," tegas Hudaya.
Dijelaskan Hudaya, senjata air soft gun yang hilang memiliki kategori berbahaya karena jenis pelurunya terbuat dari karet padat dengan diameter 6 milimeter dengan berat hingga 0,3 gram. Jika ditembakkan dalam jarak dekat ke organ vital manusia maka bisa menyebabkan kematian.
"Pelurunya bulat padat itu. Kalau ditembakkan ke arah dahi bisa berbahaya juga," demikian Hudaya.
Baca juga: Masyarakat Bartim diingatkan tingkatkan kepatuhan protokol pencegahan COVID-19
Baca juga: Seorang bidan di Bartim terkonfirmasi positif COVID-19
Baca juga: Polres Bartim jamin pilgub aman dan kondusif