Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut vonis rendah terhadap dua penyerang penyidik KPK Novel Baswedan menjadi preseden buruk bagi tugas pemberantasan korupsi ke depan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut.
"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus penyerangan terhadap Novel juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut.
"Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi," ucap Ali.
Lebih lanjut, ia mengatakan kasus penyerangan terhadap Novel juga menjadi pengingat pentingnya jaminan perlindungan terhadap penegak hukum, khususnya para pejuang antikorupsi.
"Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkrit dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi," kata dia.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (16/7) menjatuhkan vonis selama 2 tahun penjara kepada Rahmat Kadir Mahulette dan 1,5 tahun penjara kepada Ronny Bugis karena terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap Novel.
Keduanya dinilai terbukti melakukan perbuatan berdasarkan dakwaan subsider pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan itu lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntut Ronny Bugis dan rekannya Rahmat Kadir Mahulette selama 1 tahun penjara.