Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, bakal menetapkan lima orang calon tersangka dalam kasus pemukulan sejumlah petugas COVID-19 yang bertugas memakamkan jenazah.

"Terduga pelaku berjumlah lima orang itu berinisial ZT, TA, CA, AB dan PN yang tidak lain adalah sanak keluarga dari jenazah Hartini Sari Dewi 58 tahun yang dimakamkan secara protokol COVID-19 di TPU Jalan Yusuf Arimatea Tjilik Riwut Km 12," kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Dwi Tunggal Jaladri di Palangka Raya, Rabu.

Jaladri mengatakan, dalam perkara tersebut lima orang yang bakal menjadi tersangka tersebut sudah menjalani pemeriksaan. Mereka juga mengakui perbuatannya dalam perkara itu.

Lima orang tersebut akan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan pada sore nanti. Hal itu setelah kelima orang itu diamankan dan menjalani pemeriksaan dalam waktu 1x24 jam.

Tidak hanya itu, pihak penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait peran masing-masing calon tersangka dalam perkara tersebut. Mereka masih akan menjalani pemeriksaan intensif.

Saat kejadian, para pelaku mengaku tidak mengetahui siapa yang dipukul dan menjadi korbannya karena saat kejadian petugas pemakaman jenazah tersebut menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Kelimanya ini bakal dikenakan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan jo Pasal 170 tentang pengeroyokan yang ancaman hukumannya dua tahun delapan bulan," ungkapnya.

Jaladri menegaskan, dalam perkara tersebut bukannya pihak keluarga tidak terima almarhum dimakamkan secara protokol COVID-19, melainkan pihak keluarga tidak terima karena jenazah dimakamkan di lokasi pemakaman COVID-19.

Setelah ada komunikasi dengan pihak keluarga yang meninggal, maka jenazah yang meninggal dunia itu dipindahkan ke lubang pemakaman lain, namun tetap dalam area tempat pemakaman umum setempat.

"Pemicunya sebenarnya keluarga tidak mau dimakamkan di areal lubang awal dan minta dimakamkan di lubang yang lain karena tidak mau disamakan dengan korban COVID-19," ucapnya.

Ditambahkan Perwira Polri berpangkat melati tiga itu, mengenai hasil swab dari jenazah tersebut, pihaknya hanya sebatas pemberitahuan secara lisan tidak secara tertulis, yaitu informasinya negatif. Namun yang berhak memberikan pernyataan mengenai hasil swab adalah pihak rumah sakit yang menangani jenazah tersebut.

"Menurut keterangan Dokter Yayu RSUD dr Doris Sylvanus Palangka Raya hasilnya sudah didapatkan, menurut keterangan informasinya negatif dan itu hanya lisan dan sedangkan secara tertulisnya belum dapat," bebernya.

Dari peristiwa penganiayaan terhadap petugas COVID-19 yang memakamkan jenazah secara standar protokol itu, penyidik juga mengamankan satu buah batu nisan dan satu batang kayu sebagai barang bukti.

Saat ini kelima orang tersebut juga sudah mendekam di ruang tunggu sel Mapolresta Palangka Raya, sembari menunggu surat penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

Baca juga: Polisi amankan empat terduga penganiaya petugas COVID-19 di Palangka Raya

Baca juga: Ketua DPRD Kalteng sesalkan pemukulan petugas pemakaman COVID-19

Baca juga: Legislator Palangka Raya kutuk penganiayaan kepada petugas COVID-19


Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024