Palangka Raya (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria yang diduga kurir sabu dengan barang bukti yang berhasil disita seberat satu kilogram lebih.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.
"Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kita amankan di kediamannya pada Minggu (5/7) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan, namun buntu hingga akhirnya kita publikasi ke media pada hari ini," kata Bonny.
Selain sabu seberat satu kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket-paket kecil yang siap edar
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.
"Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah," katanya.
Pria berkumis tebal tersebut, setelah menjalani juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengenai ancaman hukuman yang akan disandang oleh pria yang bekerja serabutan itu adalah seumur hidup atau mati, kemudian denda sebesar delapan miliar.
"Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Bonny.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan barang haram sebanyak itu sengaja didatangkannya dari Kota Banjarmasin (Kalsel).
Sedangkan tersangka juga mengaku selama ini hanya menjadi kurir. Bahkan dirinya berani berbuat seperti itu akibat dikendalikan salah seorang narapidana yang ada di Kalteng.
"Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kita cari tidak ditemukan," bebernya.
Bonny juga berkomitmen di tengah pandemi COVID-19 tentunya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pengedar serta kurir narkoba untuk berkembang dan berkeliaran di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga tidak akan segan menindak tegas mereka yang berani berbuat atau mengedarkan narkoba di Kalteng.
Bahkan personelnya akan terus diperintahkan untuk memperketat penjagaan yang dijadikan jalur keluar masuknya barang haram yang selama ini sudah dipetakan oleh pihaknya dan jajaran di wilayah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Bonny Djianto di Palangka Raya, Kamis, mengatakan, pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan sabu-sabu seberat satu kilogram lebih itu bernama Bachtiar alias Bang Kumis (53) warga Jalan Danau Indah Gang 5B atau Jalan Tjilik Riwut Km 4 Kota Palangka Raya.
"Sabu seberat satu kilogram lebih itu dipecah menjadi 12 paket. Tersangka kita amankan di kediamannya pada Minggu (5/7) lalu, dan dari tangkapan tersebut sempat dikembangkan, namun buntu hingga akhirnya kita publikasi ke media pada hari ini," kata Bonny.
Selain sabu seberat satu kilogram lebih itu, penyidik juga menyita barang bukti ponsel, plastik sabu dan alat timbangan digital untuk membagi-bagi sabu tersebut agar menjadi paket-paket kecil yang siap edar
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan penyidik tersangka dalam sekali pengiriman barang haram tersebut yang bersangkutan diberikan imbalan Rp15 juta dan sudah kerap kali beraksi.
"Bahkan pernah mengirim sabu-sabu sebanyak 1,2 kilogram lebih ke daerah Kalteng untuk kembali diedarkan ke sejumlah wilayah," katanya.
Pria berkumis tebal tersebut, setelah menjalani juga dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Mengenai ancaman hukuman yang akan disandang oleh pria yang bekerja serabutan itu adalah seumur hidup atau mati, kemudian denda sebesar delapan miliar.
"Diketahui tersangka ini merupakan jaringan lintas provinsi. Sementara rencananya sabu sebanyak itu akan diedarkan di wilayah Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas," ungkap Bonny.
Perwira Polri berpangkat melati tiga itu menambahkan, tersangka juga mengakui bahwa mendapatkan barang haram sebanyak itu sengaja didatangkannya dari Kota Banjarmasin (Kalsel).
Sedangkan tersangka juga mengaku selama ini hanya menjadi kurir. Bahkan dirinya berani berbuat seperti itu akibat dikendalikan salah seorang narapidana yang ada di Kalteng.
"Tersangka ini menggunakan jaringan terputus, narapidana yang menggunakan handphone itu untuk komunikasi ketika kita cari tidak ditemukan," bebernya.
Bonny juga berkomitmen di tengah pandemi COVID-19 tentunya tidak akan pernah memberikan ruang kepada para pengedar serta kurir narkoba untuk berkembang dan berkeliaran di wilayah hukumnya.
Pihaknya juga tidak akan segan menindak tegas mereka yang berani berbuat atau mengedarkan narkoba di Kalteng.
Bahkan personelnya akan terus diperintahkan untuk memperketat penjagaan yang dijadikan jalur keluar masuknya barang haram yang selama ini sudah dipetakan oleh pihaknya dan jajaran di wilayah.