Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Untung Jaya Bangas menyambut baik diperbolehkannya pelaksanaan kampanye metode tatap muka dan terbuka untuk Pemilihan Kepala Daerah.
“Menurut saya tatap muka dan terbuka lebih efektif bagi peserta Pilkada untuk memperkenalkan diri, serta menyampaikan visi misi kepada masyarakat,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa masyarakat tentunya memiliki keinginan untuk mengenal lebih dalam, serta memiliki kerinduan untuk bertemu dan melihat langsung mereka yang nantinya menjadi peserta pilkada.
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak kibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus
Untuk melakukan kampanye, ujar legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, peserta pilkada tidak cukup hanya melalui spanduk atau media massa semata.
“Jadi kampanye melalui spanduk atau media massa tidak cukup dan metode tatap muka serta terbuka tetap diperlukan, apalagi mengingat saat ini belum semua wilayah di Kabupaten Gumas terdapat jaringan internet,” paparnya.
Yang utama, pelaksanaan kampanye tatap muka serta terbuka harus benar-benar menaati protokol kesehatan COVID-19. Bukan hanya pasangan calon peserta pilkada, namun juga masyarakat yang ingin menghadiri kampanye terbuka.
Baca juga: Gunakan dana BOS untuk tingkatkan kualitas guru
“Masyarakat yang sedang sakit tidak perlu datang mengikuti kampanye tatap muka dan terbuka. Peserta pilkada juga harus bisa mengimbau kepada masyarakat yang datang saat pelaksanaan kampanye tatap muka dan terbuka,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan kampanye metode tatap muka dan terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia memisalkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.
Selain itu, untuk kegiatan kampanye tatap muka juga harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan COVID-19.
"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," kata Arief Budiman.
Baca juga: Kembali jadi ketua DPD Golkar Gumas, Jaya S Monong ungkap program utamanya
Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat sukseskan pelaksanaan coklit
Baca juga: Status zona hijau diperlukan untuk kembali membuka objek wisata di Gumas
“Menurut saya tatap muka dan terbuka lebih efektif bagi peserta Pilkada untuk memperkenalkan diri, serta menyampaikan visi misi kepada masyarakat,” ucap Untung saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.
Politisi Partai Demokrat ini menyebut bahwa masyarakat tentunya memiliki keinginan untuk mengenal lebih dalam, serta memiliki kerinduan untuk bertemu dan melihat langsung mereka yang nantinya menjadi peserta pilkada.
Baca juga: Masyarakat Gumas diajak kibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus
Untuk melakukan kampanye, ujar legislator dari daerah pemilihan III yang mencakup Kecamatan Tewah, Kahayan Hulu Utara, Miri Manasa, dan Damang Batu ini, peserta pilkada tidak cukup hanya melalui spanduk atau media massa semata.
“Jadi kampanye melalui spanduk atau media massa tidak cukup dan metode tatap muka serta terbuka tetap diperlukan, apalagi mengingat saat ini belum semua wilayah di Kabupaten Gumas terdapat jaringan internet,” paparnya.
Yang utama, pelaksanaan kampanye tatap muka serta terbuka harus benar-benar menaati protokol kesehatan COVID-19. Bukan hanya pasangan calon peserta pilkada, namun juga masyarakat yang ingin menghadiri kampanye terbuka.
Baca juga: Gunakan dana BOS untuk tingkatkan kualitas guru
“Masyarakat yang sedang sakit tidak perlu datang mengikuti kampanye tatap muka dan terbuka. Peserta pilkada juga harus bisa mengimbau kepada masyarakat yang datang saat pelaksanaan kampanye tatap muka dan terbuka,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Arief Budiman memastikan kampanye metode tatap muka dan terbuka dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 boleh dilaksanakan, namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
Ia memisalkan, kampanye terbuka dan tatap muka maksimal boleh didatangi 40 persen dari kapasitas tempat atau ruangan.
Selain itu, untuk kegiatan kampanye tatap muka juga harus mengantongi rekomendasi dari gugus tugas atau satgas penanganan COVID-19.
"Karena KPU tak bisa menentukan daerah mana yang statusnya merah, kuning atau hijau. Maka satgas selaku pihak mempunyai kompetensi yang menentukan apakah di daerah tersebut boleh dilakukan kampanye terbuka dengan tatap muka atau tidak," kata Arief Budiman.
Baca juga: Kembali jadi ketua DPD Golkar Gumas, Jaya S Monong ungkap program utamanya
Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat sukseskan pelaksanaan coklit
Baca juga: Status zona hijau diperlukan untuk kembali membuka objek wisata di Gumas