Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Gunung Mas, Kalimantan Tengah Pebrianto mengajak masyarakat di kabupaten itu untuk mengibarkan bendera merah putih mulai 1 Agustus 2020 mendatang.

Pengibaran bendera merah putih mulai 1 Agustus 2020 hendaknya dilakukan untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia, kata Pebrianto saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin.

“Sebagai Warga Negara Indonesia, kita harus memperingati HUT ke-75 Kemerdekaan RI. Salah satu cara yang bisa kita lakukan adalah dengan mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus,” ucapnya.

Baca juga: Gunakan dana BOS untuk tingkatkan kualitas guru

Pria kelahiran Desa Tumbang Jutuh, Kecamatan Rungan ini menyebut bahwa dengan mengibarkan bendera merah putih selama bulan Agustus, diharapkan kecintaan kepada bangsa dan negara akan selalu terjaga.

Disamping itu, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini mengajak masyarakat agar menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI dengan khidmat, walau saat ini sedang terjadi pandemi virus corona atau COVID-19.

“Walau saat ini sedang terjadi pandemi COVID-19, kita harus tetap semangat dalam menyambut HUT ke-75 Kemerdekaan RI,” tutur alumni Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya ini.

Baca juga: Kembali jadi ketua DPD Golkar Gumas, Jaya S Monong ungkap program utamanya

Legislator dari daerah pemilihan II yang mencakup Kecamatan Rungan Hulu, Rungan, Rungan Barat, Manuhing, dan Manuhing Raya ini berharap kesatuan dan persatuan masyarakat semakin kuat, agar bisa menghadapi pandemi COVID-19.

Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Pratikno meminta bendera merah putih dikibarkan secara serentak di seluruh Indonesia mulai 1 Agustus 2020 untuk memperingati Hari Ulang Tahun Ke-75 Kemerdekaan RI.

Pratikno juga mengimbau kepada seluruh lembaga negara, para menteri, hingga kepala daerah dapat memasang dan mengibarkan bendera merah putih hingga 31 Agustus 2020.

Selain itu, Pratikno meminta pelaksanaan kegiatan tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah penularan COVID-19.

"Pelaksanaan hal-hal dimaksud agar mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan COVID-19 dan segala pembiayaannya harus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata dia.

Baca juga: Bupati Gumas ajak masyarakat sukseskan pelaksanaan coklit

Baca juga: Status zona hijau diperlukan untuk kembali membuka objek wisata di Gumas

Baca juga: Cegah COVID-19, Disbudpar Gunung Mas belum membuka tempat wisata

Pewarta : Chandra
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024