Sampit (ANTARA) - Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah, Handoyo J Wibowo mengingatkan perusahaan besar di daerah itu untuk rutin melaporkan perkembangan ketenagakerjaan perusahaan kepada pemerintah daerah.
"Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot," kata Handoyo di Sampit, Rabu.
Hal itu diungkapkan Handoyo saat turut serta rombongan Komisi IV berkunjung ke PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, bersama Ketua Komisi IV Dadang H Syamsu, Sekretaris Komisi IV Nadie dan anggota Pardamean Gultom.
Saat kunjungan, pihak perusahaan menyatakan bahwa karyawan tetap di perusahaan dok atau galangan kapal yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya itu hanya tujuh orang. Sisanya merupakan pekerja tidak tetap yang akan dipekerjakan jika perusahaan mendapat orderan perbaikan kapal.
Handoyo menegaskan, meski jumlah pekerjanya hanya tujuh orang, pihak perusahaan wajib melaporkan perkembangan kondisi ketenagakerjaan karena kegiatan dilakukan oleh unit usaha yang berbentuk badan usaha atau berbadan hukum.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim telusuri dugaan pelabuhan tidak sesuai standar
Aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan. Untuk itu Handoyo mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Laporan tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Handoyo juga mengingatkan perusahaan melaksanakan kewajiban program "corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Realisasi pemberian bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan harus dilaporkan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban tersebut.
Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, perusahaan diharapkan meningkatkan kepedulian dalam membantu masyarakat. Saatnya perusahaan menunjukkan keberadaan mereka membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih saat lesunya perekonomian akibat imbas pandemi COVID-19 ini.
"Kewajiban melaporkan pelaksanaan CSR kepada pemerintah daerah itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Kami meminta kepedulian perusahaan terhadap daerah dan masyarakat. Program CSR itu wujud nyata perusahaan dalam membantu masyarakat secara langsung," demikian Handoyo.
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kandas, Pilkada Kotim tanpa pasangan calon perseorangan
"Perusahaan wajib melaporkan terkait tenaga kerja yang dipekerjakan. Jangan sampai nanti menimbulkan masalah, nanti perusahaan juga yang repot," kata Handoyo di Sampit, Rabu.
Hal itu diungkapkan Handoyo saat turut serta rombongan Komisi IV berkunjung ke PT Nusantara Docking Sejahtera (NDS) yang berlokasi di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang, bersama Ketua Komisi IV Dadang H Syamsu, Sekretaris Komisi IV Nadie dan anggota Pardamean Gultom.
Saat kunjungan, pihak perusahaan menyatakan bahwa karyawan tetap di perusahaan dok atau galangan kapal yang berlokasi di pinggir Sungai Mentaya itu hanya tujuh orang. Sisanya merupakan pekerja tidak tetap yang akan dipekerjakan jika perusahaan mendapat orderan perbaikan kapal.
Handoyo menegaskan, meski jumlah pekerjanya hanya tujuh orang, pihak perusahaan wajib melaporkan perkembangan kondisi ketenagakerjaan karena kegiatan dilakukan oleh unit usaha yang berbentuk badan usaha atau berbadan hukum.
Baca juga: Komisi IV DPRD Kotim telusuri dugaan pelabuhan tidak sesuai standar
Aturan tersebut wajib dijalankan oleh perusahaan. Untuk itu Handoyo mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di Kotawaringin Timur untuk melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di perusahaan mereka kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat.
Laporan tersebut menjadi bahan bagi pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang beroperasi di daerah ini.
Handoyo juga mengingatkan perusahaan melaksanakan kewajiban program "corporate social responsibility" (CSR) atau tanggung jawab sosial perusahaan. Realisasi pemberian bantuan kepada masyarakat sekitar perusahaan harus dilaporkan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menunaikan kewajiban tersebut.
Terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang masih terjadi, perusahaan diharapkan meningkatkan kepedulian dalam membantu masyarakat. Saatnya perusahaan menunjukkan keberadaan mereka membawa manfaat besar bagi masyarakat sekitar, terlebih saat lesunya perekonomian akibat imbas pandemi COVID-19 ini.
"Kewajiban melaporkan pelaksanaan CSR kepada pemerintah daerah itu sudah diatur dalam peraturan daerah. Kami meminta kepedulian perusahaan terhadap daerah dan masyarakat. Program CSR itu wujud nyata perusahaan dalam membantu masyarakat secara langsung," demikian Handoyo.
Baca juga: Pembahasan Raperda Detail Tata Ruang Kotim pertimbangkan aspirasi di lapangan
Baca juga: Pasangan Yoyo-Madi kandas, Pilkada Kotim tanpa pasangan calon perseorangan