Palangka Raya (ANTARA) - Satuan Reserse Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah menyelidiki kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Jalan Karya Hapakat Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom melalui Kanit Identifikasi Aipda Yuwanda, Senin mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran di lahan yang berukuran 100x50 meter yang terbakar pada Minggu (2/8) itu.
"Hari ini kami hanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu yang nantinya akan ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Palangka Raya," tegas Yuwanda.
Sampai saat ini kepolisian setempat juga masih melakukan pencarian terhadap kepemilikan lahan yang terbakar. Pihaknya akan mencari tahu mengapa lahan tersebut terbakar, karena saat ini larangan membakar lahan juga sudah digalakkan oleh petugas.
Selain berupaya menemukan pemilik lahan, pihaknya juga terus mengumpulkan berbagai informasi dan sejumlah saksi mata yang mengetahui dengan jelas peristiwa tersebut.
"Apalagi lahan yang terbakar dan sedang diselidiki itu sangat jauh dari permukiman warga. Maka dari itu pihak penyidik terus berupaya melakukan penyelidikan kepemilikan tanah tersebut," ucapnya.
Sejauh ini jajaran Polresta Palangka Raya pada 2020 ini sudah berhasil mengamankan dua orang pelaku pembakar lahan.
Dua orang yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya, tentunya sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam menindak pelaku pembakar lahan yang dampaknya bisa berakibat fatal kepada masyarakat.
Hampir setiap hari personel Polresta Palangka Raya yang berada di kelurahan yakni Bhabinkamtibmas memberikan imbauan larangan membakar lahan pada musim kemarau.
Apabila ada warga yang kedapatan membakar lahan tanpa izin serta dijaga, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.
Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Agung Todoan Gultom melalui Kanit Identifikasi Aipda Yuwanda, Senin mengatakan, pihaknya belum mengetahui penyebab terjadinya kebakaran di lahan yang berukuran 100x50 meter yang terbakar pada Minggu (2/8) itu.
"Hari ini kami hanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terlebih dahulu yang nantinya akan ditindaklanjuti Unit Tindak Pidana Tertentu Satreskrim Polresta Palangka Raya," tegas Yuwanda.
Sampai saat ini kepolisian setempat juga masih melakukan pencarian terhadap kepemilikan lahan yang terbakar. Pihaknya akan mencari tahu mengapa lahan tersebut terbakar, karena saat ini larangan membakar lahan juga sudah digalakkan oleh petugas.
Selain berupaya menemukan pemilik lahan, pihaknya juga terus mengumpulkan berbagai informasi dan sejumlah saksi mata yang mengetahui dengan jelas peristiwa tersebut.
"Apalagi lahan yang terbakar dan sedang diselidiki itu sangat jauh dari permukiman warga. Maka dari itu pihak penyidik terus berupaya melakukan penyelidikan kepemilikan tanah tersebut," ucapnya.
Sejauh ini jajaran Polresta Palangka Raya pada 2020 ini sudah berhasil mengamankan dua orang pelaku pembakar lahan.
Dua orang yang kini sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya, tentunya sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam menindak pelaku pembakar lahan yang dampaknya bisa berakibat fatal kepada masyarakat.
Hampir setiap hari personel Polresta Palangka Raya yang berada di kelurahan yakni Bhabinkamtibmas memberikan imbauan larangan membakar lahan pada musim kemarau.
Apabila ada warga yang kedapatan membakar lahan tanpa izin serta dijaga, maka yang bersangkutan bisa dikenakan hukuman tindak pidana sesuai aturan yang berlaku.