Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hasan Busyairi meminta pemerintah kota setempat membuat aturan serta sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker.
"Sanksinya itu tidak usah terlalu berat yaitu kalau bisa sanksi sosial saja, misalnya menggunakan rompi dan menyapu taman milik pemerintah kota atau jalanan raya selama beberapa jam," katanya di Palangka Raya, Senin.
Ia menjelaskan, selain membuat aturan itu pemkot juga diminta menunjuk instansi mana saja yang akan dilibatkan guna melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Apabila aturan telah dibuat dan berjalan sesuai dengan yang diinginkan, tentu diharapkan membantu mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Selain sanksi sosial, nantinya juga diatur mengenai sanksi terberat, yakni denda berupa uang dan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebelum aturan tersebut diterapkan, pemkot melalui instansi terkait wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi digalakkan guna menepis alasan oknum yang nantinya mengatakan tidak mengetahui kebijakan sanksi akibat tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
"Kalau sudah disosialisasikan maka tidak ada lagi alasan warga mengatakan tidak tahu. Aturan harus ditegakkan dengan dasarnya perda atau peraturan wali kota nantinya," terangnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Hasan Busyairi mengimbau kepada masyarakat di Palangka Raya ketika berada di luar rumah, agar selalu menggunakan masker. Penggunaan masker di luar rumah bertujuan agar menekan potensi penyebaran virus tersebut.
"Sanksinya itu tidak usah terlalu berat yaitu kalau bisa sanksi sosial saja, misalnya menggunakan rompi dan menyapu taman milik pemerintah kota atau jalanan raya selama beberapa jam," katanya di Palangka Raya, Senin.
Ia menjelaskan, selain membuat aturan itu pemkot juga diminta menunjuk instansi mana saja yang akan dilibatkan guna melakukan pengawasan terhadap kebijakan tersebut.
Apabila aturan telah dibuat dan berjalan sesuai dengan yang diinginkan, tentu diharapkan membantu mempercepat upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
"Selain sanksi sosial, nantinya juga diatur mengenai sanksi terberat, yakni denda berupa uang dan masuk ke kas daerah sebagai pendapatan," ujarnya.
Politisi Partai Golkar itu mengungkapkan, sebelum aturan tersebut diterapkan, pemkot melalui instansi terkait wajib melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
Sosialisasi digalakkan guna menepis alasan oknum yang nantinya mengatakan tidak mengetahui kebijakan sanksi akibat tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah.
"Kalau sudah disosialisasikan maka tidak ada lagi alasan warga mengatakan tidak tahu. Aturan harus ditegakkan dengan dasarnya perda atau peraturan wali kota nantinya," terangnya.
Sebelum mengakhiri perbincangannya, Hasan Busyairi mengimbau kepada masyarakat di Palangka Raya ketika berada di luar rumah, agar selalu menggunakan masker. Penggunaan masker di luar rumah bertujuan agar menekan potensi penyebaran virus tersebut.