Palangka Raya (ANTARA) - Legislator Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sigit Widodo mengajak masyarakat menyemarakkan hari ulang tahun (HUT) kemerdekaan ke-75 Republik Indonesia dengan memasang bendera merah putih di setiap kompleks perumahan masing-masing.
"Selain itu, setiap instansi juga diberlakukan hal serupa meski di tengah pendemi COVID-19, kemerdekaan RI tetap disemarakkan guna mengenang jasa para pahlawan yang telah mendahului kita," kata Sigit saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Melalui suka cita menyambut peringatan hari kemerdekaan RI, hendaknya masyarakat juga mengingat jasa para pahlawan saat merebut kemerdekaan dari para penjajah.
Meskipun di tengah merebaknya wabah yang membahayakan manusia, namun peringatan hari kemerdekaan harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun anjuran dari pemerintah, mencegah potensi penularan COVID-19.
"Dengan memasang bendera merah putih di kompleks perumahan serta berbagai pernak pernik lainnya, menjadi salah satu cara memeriahkan HUT RI. Tradisi seperti itu jangan sampai hilang, karena selalu dilakukan setiap tahun dengan berbagai hal untuk menghibur masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya tersebut menambahkan, dirinya belum menerima atau mengetahui tentang aturan apakah membuat perlombaan memperingati hari kemerdekaan RI dilarang atau tidak.
Kalau tidak dilarang oleh pemerintah atau satuan tugas COVID-19 Palangka Raya, maka alangkah baiknya jika ada yang melaksanakan tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Karena kalau tidak menerapkan protokol kesehatan siapa yang akan bertanggung jawab ketika perlombaan itu berlangsung dan menimbulkan kluster baru lagi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, sejumlah pedagang bendera serta pernak pernik kemerdekaan RI juga sudah bermunculan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Diponegoro Palangka Raya.
Biasanya jelang 17 Agustus 2020 nanti akan ada penjual pohon pinang di dua kawasan jalan tersebut. Namun saat ini belum diketahui, apakah mereka tetap menjajakan pohon pinang tersebut atau tidak.
"Selain itu, setiap instansi juga diberlakukan hal serupa meski di tengah pendemi COVID-19, kemerdekaan RI tetap disemarakkan guna mengenang jasa para pahlawan yang telah mendahului kita," kata Sigit saat dihubungi dari Palangka Raya, Selasa.
Melalui suka cita menyambut peringatan hari kemerdekaan RI, hendaknya masyarakat juga mengingat jasa para pahlawan saat merebut kemerdekaan dari para penjajah.
Meskipun di tengah merebaknya wabah yang membahayakan manusia, namun peringatan hari kemerdekaan harus tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan maupun anjuran dari pemerintah, mencegah potensi penularan COVID-19.
"Dengan memasang bendera merah putih di kompleks perumahan serta berbagai pernak pernik lainnya, menjadi salah satu cara memeriahkan HUT RI. Tradisi seperti itu jangan sampai hilang, karena selalu dilakukan setiap tahun dengan berbagai hal untuk menghibur masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi C DPRD Palangka Raya tersebut menambahkan, dirinya belum menerima atau mengetahui tentang aturan apakah membuat perlombaan memperingati hari kemerdekaan RI dilarang atau tidak.
Kalau tidak dilarang oleh pemerintah atau satuan tugas COVID-19 Palangka Raya, maka alangkah baiknya jika ada yang melaksanakan tentunya wajib menerapkan protokol kesehatan.
"Karena kalau tidak menerapkan protokol kesehatan siapa yang akan bertanggung jawab ketika perlombaan itu berlangsung dan menimbulkan kluster baru lagi," ujarnya.
Berdasarkan pantauan ANTARA di lapangan, sejumlah pedagang bendera serta pernak pernik kemerdekaan RI juga sudah bermunculan di sepanjang Jalan Tjilik Riwut dan Jalan Diponegoro Palangka Raya.
Biasanya jelang 17 Agustus 2020 nanti akan ada penjual pohon pinang di dua kawasan jalan tersebut. Namun saat ini belum diketahui, apakah mereka tetap menjajakan pohon pinang tersebut atau tidak.